Polri Siap “Miskinkan” Pengoplos LPG, Jerat Pelaku dengan Pasal TPPU

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pengoplosan LPG subsidi. Tak hanya menjerat dengan Undang-Undang Migas, aparat juga akan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, mengatakan langkah ini diambil agar memberikan efek jera maksimal terhadap pelaku kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penegakan hukum tidak hanya dengan UU Migas, tetapi juga TPPU agar para pelaku bisa dimiskinkan,” tegasnya.

Menurutnya, LPG subsidi merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat kecil. Karena itu, penyalahgunaannya termasuk kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi.

Baca Juga :  Rekonstruksi Pembunuhan di Pinang Merah, Total 50 Adegan

Polri juga telah menginstruksikan seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda hingga Polres, untuk meningkatkan pengawasan serta penindakan. Bahkan, pembentukan satuan tugas (satgas) khusus turut didorong guna mempersempit ruang gerak pelaku.

Dalam pengungkapan terbaru, aparat berhasil membongkar praktik pengoplosan LPG di Klaten, Jawa Tengah. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Dari operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.

Baca Juga :  lima Terduga Pelaku Peti Ilegal Berkedok Tambang Batu Silika Di Pelawan Sarolangun, Diamankan Polres Sarolangun

Modus yang digunakan pelaku yakni memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial KA (40) dan ARP (26). Keduanya diketahui berperan sebagai penyuntik gas dan sopir pengangkut.

Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas jaringan pelaku lainnya yang terlibat.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru