Polri Siap “Miskinkan” Pengoplos LPG, Jerat Pelaku dengan Pasal TPPU

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pengoplosan LPG subsidi. Tak hanya menjerat dengan Undang-Undang Migas, aparat juga akan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, mengatakan langkah ini diambil agar memberikan efek jera maksimal terhadap pelaku kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penegakan hukum tidak hanya dengan UU Migas, tetapi juga TPPU agar para pelaku bisa dimiskinkan,” tegasnya.

Menurutnya, LPG subsidi merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat kecil. Karena itu, penyalahgunaannya termasuk kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi.

Baca Juga :  KPAI Minta Tidak Ada Intimidasi terhadap Keluarga Korban Penganiayaan Oknum Brimob di Tual

Polri juga telah menginstruksikan seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda hingga Polres, untuk meningkatkan pengawasan serta penindakan. Bahkan, pembentukan satuan tugas (satgas) khusus turut didorong guna mempersempit ruang gerak pelaku.

Dalam pengungkapan terbaru, aparat berhasil membongkar praktik pengoplosan LPG di Klaten, Jawa Tengah. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Dari operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.

Baca Juga :  Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Modus yang digunakan pelaku yakni memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial KA (40) dan ARP (26). Keduanya diketahui berperan sebagai penyuntik gas dan sopir pengangkut.

Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas jaringan pelaku lainnya yang terlibat.

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB