Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Senilai Rp 5 Triliun

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pasokan batu bara ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Kasus penyelewengan pengadaan pemenuhan kebutuhan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ini diduga telah berlangsung selama enam tahun, terhitung sejak periode 2018 hingga 2026.

 

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi penyimpangan kuat yang melibatkan dua perusahaan swasta sebagai pemasok, yakni PT OBB dan PT BRA.

Baca Juga :  Mensos Targetkan Investigasi Dugaan Markup Sepatu Sekolah Rakyat Rampung Tiga Pekan

Modus Operandi Pelaku
​Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, memaparkan tiga modus utama yang digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat:

1. Manipulasi Kualitas: Merekayasa dokumen mutu batu bara yang dikirimkan agar terlihat memenuhi standar PLTU.

2. Manipulasi Kuantitas: Mengakali volume atau jumlah muatan batu bara yang dipasok ke pembangkit.

3. Penyimpangan Kontrak: Mengatur skema pembayaran agar harga kontrak yang dicairkan jauh lebih tinggi daripada kondisi riil di lapangan.

Dampak Pemadaman Massal (Blackout)
​Tindakan manipulasi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas energi nasional.

Baca Juga :  Ketua Komisi VIII DPR RI Kritik Wacana “War Tiket” Haji: Dinilai Tidak Adil dan Berpotensi Picu Kecemburuan

Tersendatnya pasokan bahan baku yang sesuai spesifikasi ditengarai menjadi salah satu pemicu utama terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di berbagai wilayah strategis di Indonesia, meliputi:

1. ​Pulau Sumatera
​2. Sebagian wilayah Kalimantan
3. ​Jawa Tengah dan Jawa Timur
4. ​Sebagian wilayah Jabodetabek

​Kerugian Negara
​Berdasarkan perhitungan awal penyidik, total kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat skandal ini diestimasikan mencapai Rp 5 triliun.

Guna memastikan angka pasti kerugian tersebut, Polri saat ini terus berkoordinasi erat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru