Jambi — Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terus bergulir. Setelah menetapkan empat orang tersangka, penyidik resmi melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan pada Rabu (12/11/2025).
Empat tersangka tersebut berasal dari pihak dinas dan rekanan proyek pengadaan alat praktik SMK. Mereka diduga terlibat dalam praktik mark-up harga, persekongkolan tender, serta adanya pemberian fee dari penyedia ke oknum pejabat dinas.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp21,8 miliar dari total pagu DAK pendidikan sebesar Rp180 miliar, di mana Rp122 miliar di antaranya dialokasikan khusus untuk program SMK.
Menariknya, penyidik kini juga tengah menyidik tiga berkas baru, salah satunya menyeret nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra (VA). Meski belum berstatus tersangka, mantan Kadisdik tersebut disebut memiliki peran signifikan dalam proses pengadaan yang kini disorot aparat penegak hukum.
“Untuk empat tersangka tahap pertama, berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah kami limpahkan ke Kejaksaan. Sementara tiga berkas lain masih dalam tahap penyidikan,” ujar sumber di lingkungan penyidik.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang bersumber dari dana pendidikan di daerah. Proyek pengadaan alat praktik di sejumlah SMK diketahui tidak sesuai spesifikasi, bahkan sebagian tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pihak Kejaksaan kini tengah mempersiapkan proses penuntutan terhadap para tersangka, sementara penyidik berkomitmen menuntaskan pengusutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.











