Jambi – Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dua oknum anggota kepolisian di Jambi menjadi sorotan publik. Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan secara bergilir oleh empat orang, dua di antaranya merupakan anggota Polri aktif.
Peristiwa tersebut terjadi pada November 2025. Korban awalnya dijemput oleh para pelaku dengan alasan akan diantar pulang. Namun di tengah perjalanan, korban justru dibawa ke lokasi berbeda dan mengalami tindakan asusila di dua tempat, yakni di kawasan kebun dan di sebuah rumah kontrakan.
Dua oknum polisi yang terlibat diketahui masih berpangkat Bripda dan bertugas di wilayah Polda Jambi serta Polres Tanjung Jabung Timur. Selain itu, dua pelaku lainnya merupakan warga sipil. Ironisnya, salah satu pelaku sipil disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Kuasa hukum keluarga menyebut kondisi psikologis korban terguncang berat hingga membuatnya kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian. Impian korban untuk menjadi Polisi Wanita (Polwan) pun dikabarkan pupus setelah peristiwa memilukan tersebut.
Polda Jambi telah menetapkan seluruh pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Khusus untuk oknum anggota Polri, selain diproses secara pidana, keduanya juga akan menjalani sidang kode etik. Pihak kepolisian menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti bersalah, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat.
Kasus ini memicu kemarahan masyarakat dan menjadi perhatian luas, terutama terkait pengawasan internal aparat penegak hukum serta perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Publik pun mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban












