Vonis Kasus Pembunuhan Talang Bakung, Dede Maulana Dihukum 19 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada terdakwa Dede Maulana (33) dalam kasus pembunuhan terhadap Nindia Novrin (38) yang terjadi di Talang Bakung.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (28/4/2026), hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan yang disertai penguasaan barang milik korban.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun kepada terdakwa,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Baca Juga :  JPU Tegaskan Tuntutan 18 Tahun Nadiem Berdasar Bukti Elektronik

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.

Modus Berkedok Transaksi

Kasus ini bermula dari rencana transaksi jual beli mobil Pajero Sport milik korban. Terdakwa berpura-pura menjadi pembeli, namun pertemuan tersebut berujung pada aksi pembunuhan dan penguasaan kendaraan korban.

Keluarga Kecewa

Suasana sidang diwarnai tangis keluarga korban. Mereka menilai hukuman yang dijatuhkan belum sebanding dengan perbuatan pelaku.

Baca Juga :  ​Kasus Kekerasan Seksual Remaja 15 Tahun di Sampang Terbongkar, 12 Pelaku Ditangkap

“Kami masih sangat terpukul. Hukuman ini belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga,” ungkap pihak keluarga korban.

Terdakwa Terima Putusan

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan pihaknya menerima vonis majelis hakim.

“Kami menghormati putusan pengadilan, dan untuk saat ini terdakwa menerima,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai kejahatan terencana dengan modus penipuan yang berujung pada pembunuhan.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru