Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Gegara Tagihan Hotel Tak Dibayar

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA BELITUNG – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam kasus dugaan penipuan tagihan hotel yang belum dibayarkan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Hellyana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah Rp1,4 Miliar

Kasus ini bermula dari penggunaan fasilitas hotel di Urban Viu By Millenium Pangkalpinang sejak Agustus 2023 hingga September 2024. Fasilitas yang digunakan meliputi kamar hotel, ruang pertemuan, hingga layanan lainnya dengan total tagihan mencapai Rp22,2 juta.

Namun, pihak hotel mengaku tidak pernah menerima pembayaran hingga akhirnya melaporkan perkara tersebut ke aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hellyana dengan hukuman 8 bulan penjara. Namun majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan yakni 4 bulan kurungan.

Usai sidang putusan, Hellyana dikabarkan langsung menjalani penahanan di Lapas Perempuan Pangkalpinang.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah yang masih aktif menjabat sebagai Wakil Gubernur Babel.

Berita Terkait

Oknum Brimob di Bali Jual Mobil Curian Rp102 Juta, Uangnya Dipakai Main Judi Online
Polisi Bongkar Fakta di Balik Santriwati Hamil Misterius Di Pekalongan
Misteri CCTV ‘Gaib’ di Kasus Andrie Yunus, Bukti Penting Hilang Saat Sidang Praperadilan
Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Positif Narkoba saat Razia Tempat Hiburan
Kasus Chromebook Nadiem Makarim, KSP: Abolisi dan Amnesti Bukan Berdasarkan Opini Publik
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Kasus CPO
UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Terancam Dipecat
PTPN I Dikecam Publik Tolak RJ Kasus Kakek Mujiran, Publik: PTPN I Tidak Punya Malu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:40 WIB

Oknum Brimob di Bali Jual Mobil Curian Rp102 Juta, Uangnya Dipakai Main Judi Online

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:34 WIB

Polisi Bongkar Fakta di Balik Santriwati Hamil Misterius Di Pekalongan

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:32 WIB

Misteri CCTV ‘Gaib’ di Kasus Andrie Yunus, Bukti Penting Hilang Saat Sidang Praperadilan

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:31 WIB

Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Positif Narkoba saat Razia Tempat Hiburan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Kasus Chromebook Nadiem Makarim, KSP: Abolisi dan Amnesti Bukan Berdasarkan Opini Publik

Berita Terbaru