Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam pengembangan kasus peredaran narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiga yang diamankan yakni Virda Virginia Pahlevi (istri), Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia. Mereka ditangkap pada Kamis (23/4/2026) di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga :  Yaqut Diduga Patok Rp84 Juta per Jemaah Haji Khusus, KPK Bongkar

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan penangkapan ini terkait dugaan keterlibatan keluarga dalam aliran dana hasil bisnis narkoba.

“Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika yang dikendalikan Ko Erwin,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik dalam OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan besar Ko Erwin yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap aparat dan kini terus dibongkar hingga ke aliran keuangannya.

Berita Terkait

KPK Panggil Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Narkoba di Rutan Salemba
Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah Rp1,4 Miliar
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin
Pria di Merangin Ditangkap Polisi, Modifikasi Tangki Mobil untuk Langsir Pertalite
Gas Subsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap di Muaro Jambi
Kepala SMK di Tanjabtim Jalani Sidang Dakwaan, Negara Rugi Rp318 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 08:25 WIB

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Jumat, 24 April 2026 - 08:19 WIB

KPK Panggil Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 24 April 2026 - 07:00 WIB

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Jumat, 24 April 2026 - 06:52 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Kamis, 23 April 2026 - 15:39 WIB

Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Jumat, 24 Apr 2026 - 08:25 WIB

Hukum dan kriminal

KPK Panggil Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 24 Apr 2026 - 08:19 WIB