Waka DPRD Bungo Soroti BPN Tahan Sertifikat Warga

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo – Kasus penahanan sertifikat tanah milik warga di Kabupaten Bungo menuai sorotan dari Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi.

Dua warga, Rini Afrina dan Ina Mardiani, diketahui belum menerima sertifikat hak milik (SHM) mereka yang hingga kini masih ditahan oleh pihak BPN Bungo. Padahal, proses pengajuan disebut telah memenuhi prosedur.

Darwandi menilai langkah BPN tersebut tidak tepat, apalagi penahanan sudah berlangsung sangat lama, yakni sekitar lima tahun.

Baca Juga :  Belasan Anggota DPRD Pangkalpinang Diperiksa Kejari, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas 2024–2025 Menguat

“Lima tahun itu sangat lama, jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ia meminta agar BPN tidak hanya menahan sertifikat, tetapi mendorong pihak yang mengajukan sanggahan untuk membuktikan klaimnya. Jika tidak terbukti, sertifikat seharusnya segera diserahkan kepada pemilik sah.

Menurutnya, jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka penyelesaian seharusnya dilanjutkan melalui jalur pengadilan, bukan dengan membiarkan status sertifikat menggantung.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng, Sebar Propaganda via Medsos

“Kalau tidak terbukti, BPN tidak punya hak menahan hak masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua warga, Z. Arifin, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi ke BPN Bungo agar sertifikat tersebut segera diserahkan kepada kliennya. Jika ada pihak yang keberatan, ia menegaskan sengketa seharusnya diselesaikan di pengadilan.

Berita Terkait

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:34 WIB

Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:54 WIB

Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:54 WIB

Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB