Warning Mendagri: 300 Daerah Lampaui Batas Belanja Pegawai, Terancam Sanksi UU HKPD

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah terkait kondisi keuangan yang kian tertekan. Lebih dari 300 daerah tercatat memiliki porsi belanja pegawai melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Temuan tersebut disampaikan Tito dalam rapat bersama DPR RI. Ia menegaskan bahwa kondisi ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Menurut Tito, lonjakan belanja pegawai dipicu oleh rekrutmen besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi tenaga honorer, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Namun, konsekuensinya, beban gaji PPPK harus ditanggung oleh APBD masing-masing daerah, termasuk daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

Baca Juga :  Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri

“Jika tidak dikendalikan, kondisi ini bisa semakin berat, apalagi jika transfer dana dari pusat mengalami penurunan,” ujar Tito.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Tito mendorong kepala daerah melakukan efisiensi anggaran, terutama pada belanja operasional. Ia menekankan pentingnya pengurangan kegiatan yang tidak prioritas, seperti perjalanan dinas dan rapat-rapat yang dinilai bisa dihemat.

Baca Juga :  Tragedi Drag Race di Kotamobagu, Sulut: Honda Jazz Oleng Usai Finis, 8 Penonton Meninggal

Sebagai contoh, Tito menyebut Kabupaten Lahat yang berhasil melakukan efisiensi hingga ratusan miliar rupiah. Dana tersebut kemudian dialihkan untuk menutup kebutuhan belanja gaji PPPK.

Selain efisiensi, pemerintah daerah juga diminta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya ini dapat dilakukan melalui peningkatan pajak dari sektor usaha yang potensial, dengan tetap menjaga agar tidak membebani masyarakat kecil.

Langkah-langkah tersebut dinilai penting agar struktur APBD tetap sehat dan tidak melanggar ketentuan fiskal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru