10 Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Terbukti Bersalah, Terdakwa Divonis Berbeda

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAMBI – 10 terdakwa Kasus Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa 7 April 2026. Pada persidangan Majelis Hakim menjatuhkan Vonis hukuman bervariasi kepada masing-masing terdakwa sesuai peran mereka dalam perkara tersebut.

Ketua Majelis Hakim menyatakan para terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor Tindak Pidana Korupsi, atau KUHP 603. Perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar RP 2,7 Miliar.

Dalam Putusannya, Majelis Hakim Merinci Vonis Untuk 10 Terdakwa, Diantaranya:
Pembuktian Pasal 3
1. HERI CIPTA Tut 2,4 denda 100 juta sub 3 bln 516.551.920 = 1 tahun
putusan 1,8 denda 100 juta sub 60 hari, UP 336 juta = 4 bulan
pikir-pikir

2. NAEL EDWIN Tut 1,6 denda 100 juta sub 3 bln 227.186.000 = 1 tahun
putusan 1,6 denda 100 juta sub 60 hari, UP 227 juta = 4 bulan
pikir-pikir

Baca Juga :  Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Oknum Kiai Gunakan Modus Doktrin Agama

3. SARPANO MARKIS Tut 1,6 denda 100 juta sub 3 bln 52.555.594,86 = 1 tahun
putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 50 juta 800rb’an = 1 bulan
pikir-pikir

4. GUNAWAN Tut 1,8 denda 100 juta sub 3 bln 168.368.347,18 = 1 tahun
putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 182’an juta = 4 bulan
pikir-pikir

5. AMRIL NURMAN Tut 1,8 denda 100 juta sub 3 bln 187.451.414,19 = 1 tahun
putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 281’an juta = 6 bulan
pikir-pikir

6. H.FAHMI Tut 1,6 denda 100 juta sub 3 bln 301.994.728,41 = 1 tahun
putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 443’an juta = 6 bulan
pikir-pikir

7. HELPI APRIADI Tut 1,8 denda 100 juta sub 3 bln 119.435.278,93 = 1 tahun
putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 239’an juta = 5 bulan
pikir-pikir

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang, Tiga Orang Diamankan

8. JEFRON Tut 1,6 denda 100 juta sub 3 bln 378.409.254,39 = 1 tahun
putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 605’an juta = 1 tahun
pikir-pikir

9. REKI EKA FICTONI Tut 1,8 denda 100 juta sub 3 bln 72.840.144,67 = 1 tahun
putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 220’an juta = 5 bulan
pikir-pikir

10.YUSES ALKADIRA MITAS Tut 1,6 denda 100 juta sub 3 bln tanpa UP
putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari tanpa UP
pikir-pikir.

Ka Kejari Sungai penuh Robi Harianto Siregar saat dikonfirmasi via Ponsel membenarkan Persidangan telah usai dan masing masing terdakwa telah divonis.
“ Iya benar Keputasan bervariasi sesuai dengan peran masing-masing terdakwa,”Jelas Ka. Kejari Robi

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru