Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Oknum Kiai Gunakan Modus Doktrin Agama

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati – Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati kembali mencoreng dunia pendidikan berbasis keagamaan. Seorang oknum kiai berinisial AS di Kabupaten Pati ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.

Informasi yang dihimpun dari Kompas.com menyebutkan, aksi bejat tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak 2020 hingga 2024.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus doktrin agama. Ia mengajarkan ajaran tertentu (thoriqoh) yang menekankan kepatuhan mutlak santri kepada guru atau kiai. Kondisi ini membuat korban tidak berani menolak, bahkan menganggap tindakan pelaku sebagai bagian dari ajaran yang harus dijalani.

Baca Juga :  KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Muara Enim, Bupati Edison Ikut Diamankan

Akibat tekanan psikologis dan relasi kuasa yang timpang, praktik pencabulan tersebut berlangsung berulang tanpa perlawanan berarti dari para korban.

Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan ke pihak kepolisian pada Juli 2024. Meski dalam perjalanannya terdapat korban yang sempat mencabut keterangan, proses hukum tetap berjalan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual merupakan delik umum, sehingga penanganannya tidak bergantung pada laporan korban semata.

Baca Juga :  Didampingi Hotman Paris, Santriwati Korban Pelecehan Seksual di Pati Buka Suara

Pada April 2026, penyidik akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka. Namun, pelaku diketahui sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya diproses lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena menyoroti potensi penyalahgunaan otoritas dalam lingkungan pendidikan berbasis agama. Selain itu, peristiwa ini juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan berasrama guna mencegah terjadinya kekerasan seksual.

 

atau headline yang lebih “nendang” untuk media online

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru