Perawat RSUP Hasan Sadikin Disanksi SP1 Usai Bayi Nyaris Tertukar

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Insiden bayi nyaris tertukar di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung berbuntut sanksi terhadap seorang perawat.

Manajemen rumah sakit memastikan kejadian tersebut merupakan kelalaian (human error). Perawat yang terlibat telah dijatuhi Surat Peringatan 1 (SP1) dan dipindahkan ke unit non-pelayanan pasien.

Baca Juga :  Kasus Film Pesta Babi Bergulir ke Polisi, Mama Sinta Soroti Penggunaan Identitas Tanpa Izin

“Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi sesuai aturan dan tidak lagi bertugas di pelayanan langsung,” ujar pihak manajemen.

Kasus ini mencuat setelah seorang ibu melaporkan bayinya hampir dibawa orang lain, diduga akibat kesalahan saat proses penyerahan bayi.

RSHS menyatakan telah:
Meminta maaf kepada keluarga pasien
Melaporkan kejadian ke Kementerian Kesehatan
Melakukan evaluasi dan penguatan SOP

Baca Juga :  Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Positif Narkoba saat Razia Tempat Hiburan

“Ini menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas manajemen.

Meski tidak berujung fatal, insiden ini menjadi sorotan serius terkait standar keamanan dan prosedur penanganan bayi di rumah sakit.

Berita Terkait

Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-Nama Besar dalam Kasus Korupsi MBG
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Brawijaya, Buru Bukti Tambahan Kasus Korupsi Imigrasi
Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:45 WIB

Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-Nama Besar dalam Kasus Korupsi MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:45 WIB

KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Brawijaya, Buru Bukti Tambahan Kasus Korupsi Imigrasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-Nama Besar dalam Kasus Korupsi MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 10:45 WIB

Olahraga

Timnas Indonesia Hajar Oman 3-0, Akhiri Kutukan 38 Tahun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:40 WIB

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB