Pemerintah Larang Wisata Gajah Tunggang, Inpres Segera Terbit

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah resmi melarang praktik wisata gajah tunggang di Indonesia. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) yang dalam waktu dekat segera diterbitkan.

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menegaskan bahwa pelarangan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan satwa, khususnya gajah, yang selama ini kerap dimanfaatkan dalam aktivitas wisata.

“Praktik wisata gajah tunggang tidak lagi sejalan dengan prinsip kesejahteraan hewan dan konservasi. Karena itu, pemerintah akan melarangnya,” ujar Rohmat dalam rapat kerja bersama DPR.

Baca Juga :  Ratusan Warga Kaltim Bersiap Aksi 21 April, Kantor Gubernur Dipasangi Kawat Berduri

Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keselamatan satwa hingga upaya menjaga kelestarian populasi gajah di habitat alaminya.

Presiden Prabowo Subianto disebut akan segera menerbitkan Inpres sebagai payung hukum untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan. Inpres tersebut juga akan mengatur langkah-langkah strategis dalam perlindungan satwa dan habitatnya, terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

“Ini bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga satwa liar dari praktik eksploitasi,” tambahnya.

Meski demikian, pemerintah tidak sepenuhnya menghapus wisata berbasis gajah. Aktivitas wisata tetap diperbolehkan, namun dengan pendekatan yang lebih ramah satwa, seperti interaksi tanpa tunggangan, memberi makan, hingga edukasi konservasi.

Baca Juga :  Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Memiliki Akun Media Sosial

Kebijakan ini pun mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk pegiat lingkungan dan komunitas pecinta satwa, yang selama ini mendorong penghentian eksploitasi gajah dalam industri pariwisata.

Dengan terbitnya Inpres nanti, diharapkan praktik wisata yang berpotensi merugikan satwa dapat dihentikan, sekaligus mendorong model pariwisata yang lebih berkelanjutan dan beretika di Indonesia.

Berita Terkait

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan
Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?
Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan
Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat
Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan

Senin, 15 Juni 2026 - 09:55 WIB

KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:03 WIB

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB