Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Memiliki Akun Media Sosial

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah untuk melindungi anak dari berbagai risiko negatif di dunia digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan tersebut dibuat untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital yang saat ini semakin sulit diawasi oleh orang tua.

Baca Juga :  Kemendagri Tegur Gubernur Kaltim soal Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar

Menurutnya, penggunaan media sosial pada usia dini berpotensi menimbulkan berbagai masalah, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), paparan konten tidak pantas, hingga kecanduan penggunaan gawai.

Sejumlah platform yang terdampak aturan ini di antaranya TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, X (Twitter), Threads, Bigo Live hingga Roblox. Pemerintah meminta perusahaan platform tersebut melakukan verifikasi usia pengguna dan menonaktifkan akun yang diketahui dimiliki oleh anak di bawah 16 tahun.

Baca Juga :  Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan perusahaan teknologi dan lembaga terkait, guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.

Berita Terkait

Minyak Goreng Minyakita Langka Dan Naik
PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi
BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:47 WIB

Minyak Goreng Minyakita Langka Dan Naik

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:23 WIB

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto

Berita Terbaru

Nasional

Minyak Goreng Minyakita Langka Dan Naik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:47 WIB

Hukum dan kriminal

Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-Nama Besar dalam Kasus Korupsi MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 10:45 WIB

Olahraga

Timnas Indonesia Hajar Oman 3-0, Akhiri Kutukan 38 Tahun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:40 WIB