JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah untuk melindungi anak dari berbagai risiko negatif di dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan tersebut dibuat untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital yang saat ini semakin sulit diawasi oleh orang tua.
Menurutnya, penggunaan media sosial pada usia dini berpotensi menimbulkan berbagai masalah, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), paparan konten tidak pantas, hingga kecanduan penggunaan gawai.
Sejumlah platform yang terdampak aturan ini di antaranya TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, X (Twitter), Threads, Bigo Live hingga Roblox. Pemerintah meminta perusahaan platform tersebut melakukan verifikasi usia pengguna dan menonaktifkan akun yang diketahui dimiliki oleh anak di bawah 16 tahun.
Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan perusahaan teknologi dan lembaga terkait, guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.












