Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Memiliki Akun Media Sosial

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah untuk melindungi anak dari berbagai risiko negatif di dunia digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan tersebut dibuat untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital yang saat ini semakin sulit diawasi oleh orang tua.

Baca Juga :  Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 2026, BMKG Pantau Hilal di 37 Titik

Menurutnya, penggunaan media sosial pada usia dini berpotensi menimbulkan berbagai masalah, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), paparan konten tidak pantas, hingga kecanduan penggunaan gawai.

Sejumlah platform yang terdampak aturan ini di antaranya TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, X (Twitter), Threads, Bigo Live hingga Roblox. Pemerintah meminta perusahaan platform tersebut melakukan verifikasi usia pengguna dan menonaktifkan akun yang diketahui dimiliki oleh anak di bawah 16 tahun.

Baca Juga :  Harga Minyak Dunia Berpotensi Tembus USD 90 per Barel, Pemerintah Siapkan Pemangkasan Belanja

Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan perusahaan teknologi dan lembaga terkait, guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.

Berita Terkait

BMKG: Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering dari Normal 30 Tahun Terakhir
Pemerintah Larang Wisata Gajah Tunggang, Inpres Segera Terbit
Kemhan Luruskan Isu Akses Udara Militer AS: Masih Tahap Pembahasan, Jangan Terprovokasi
Anwar Usman Akui “Plong” Tinggalkan MK, Air Mata Haru Warnai Purnabakti
Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Prabowo Tegas: Jangan Ada yang Jadi Beking Tambang dan Perkebunan Ilegal
Ketua Komisi VIII DPR RI Kritik Wacana “War Tiket” Haji: Dinilai Tidak Adil dan Berpotensi Picu Kecemburuan
Prabowo Mundur dari Ketum PB IPSI Usai 34 Tahun Mengabdi, Fokus Jalankan Tugas sebagai Presiden
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

BMKG: Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering dari Normal 30 Tahun Terakhir

Rabu, 15 April 2026 - 15:35 WIB

Pemerintah Larang Wisata Gajah Tunggang, Inpres Segera Terbit

Selasa, 14 April 2026 - 14:45 WIB

Kemhan Luruskan Isu Akses Udara Militer AS: Masih Tahap Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Selasa, 14 April 2026 - 08:36 WIB

Anwar Usman Akui “Plong” Tinggalkan MK, Air Mata Haru Warnai Purnabakti

Minggu, 12 April 2026 - 19:51 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Berita Terbaru