Meski SP3 Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta –  Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, belum sepenuhnya selesai meski Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan untuk salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar.

SP3 terhadap Rismon resmi dikeluarkan pada 14 April 2026 setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan maaf dan menempuh mekanisme restorative justice yang diterima oleh pihak Jokowi. Dengan demikian, status tersangka Rismon dinyatakan gugur.

Baca Juga :  10 Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Terbukti Bersalah, Terdakwa Divonis Berbeda

Namun, kepolisian menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap Rismon tidak menghentikan keseluruhan perkara. Proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus ini tetap berjalan.

Bahkan, dari total tersangka yang ditetapkan sebelumnya, masih ada pihak lain yang kasusnya terus diproses hingga tahap persidangan.

Baca Juga :  Kampung Narkoba di Samarinda Punya “Sniper” Pantau Pendatang

Selain itu, penyidik juga masih melakukan pendalaman, termasuk uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah guna memastikan keabsahannya secara ilmiah.

Dengan demikian, meskipun sebagian perkara telah dihentikan melalui pendekatan restorative justice, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan ijazah Jokowi secara keseluruhan masih berlanjut.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru