KPK Periksa Dua Petinggi Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR, Penyidikan Masih Berlanjut

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Program Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK).

Dalam perkembangan terbaru, KPK memeriksa dua pejabat Bank Indonesia (BI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dan mekanisme penyaluran dana CSR yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Dua pejabat BI yang diperiksa diketahui berinisial IRN, Deputi Direktur Departemen Hukum BI, dan NAM, Kepala Grup Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI.

Baca Juga :  Bareskrim Geledah Kantor PT MMS, Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

Juru bicara KPK dalam keterangan sebelumnya menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan pihaknya sedang menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan dana tersebut.

“KPK masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh,” demikian penjelasan KPK dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK ke tahap penyidikan.

Dari hasil penyidikan awal, KPK juga telah menetapkan dua tersangka yang berasal dari unsur anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024, terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK tersebut.

Baca Juga :  Lolos dari Dakwaan TPPU, Eks Petinggi Wilmar Muhammad Syafei Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim

KPK menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara ini.

Hingga saat ini, KPK masih mendalami alur penggunaan dana CSR/PSBI serta keterkaitannya dengan berbagai program yang dijalankan oleh lembaga terkait.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana sosial lembaga negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Brawijaya, Buru Bukti Tambahan Kasus Korupsi Imigrasi
Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:45 WIB

KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Brawijaya, Buru Bukti Tambahan Kasus Korupsi Imigrasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:24 WIB

KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Indonesia Hajar Oman 3-0, Akhiri Kutukan 38 Tahun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:40 WIB

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB