KPK Periksa Dua Petinggi Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR, Penyidikan Masih Berlanjut

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Program Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK).

Dalam perkembangan terbaru, KPK memeriksa dua pejabat Bank Indonesia (BI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dan mekanisme penyaluran dana CSR yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Dua pejabat BI yang diperiksa diketahui berinisial IRN, Deputi Direktur Departemen Hukum BI, dan NAM, Kepala Grup Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI.

Baca Juga :  "Mafia Solar Ilegal Bebas Beroperasi di Tengah Kelangkaan, Hukum Mandul atau Aparat Tutup Mata?"

Juru bicara KPK dalam keterangan sebelumnya menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan pihaknya sedang menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan dana tersebut.

“KPK masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh,” demikian penjelasan KPK dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK ke tahap penyidikan.

Dari hasil penyidikan awal, KPK juga telah menetapkan dua tersangka yang berasal dari unsur anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024, terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK tersebut.

Baca Juga :  Vonis 10 Tahun Belum Inkrah, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Banding Awal Agustus

KPK menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara ini.

Hingga saat ini, KPK masih mendalami alur penggunaan dana CSR/PSBI serta keterkaitannya dengan berbagai program yang dijalankan oleh lembaga terkait.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana sosial lembaga negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru