Pria di Merangin Ditangkap Polisi, Modifikasi Tangki Mobil untuk Langsir Pertalite

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN – Aparat kepolisian dari Polres Merangin menangkap seorang pria berinisial SR (52) yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan modus memodifikasi tangki mobil.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin. Ia diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa kendaraan yang berulang kali membeli BBM dalam jumlah besar di SPBU.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menggunakan mobil jenis Suzuki Carry yang telah dimodifikasi pada bagian tangki untuk menampung BBM lebih banyak dari kapasitas normal. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali.

Baca Juga :  WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta

Saat penangkapan, polisi menemukan sebanyak 16 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 560 liter, serta tambahan sekitar 245 liter BBM di dalam tangki mobil modifikasi.

Kepada petugas, pelaku mengaku membeli BBM subsidi tersebut dari SPBU, lalu menjualnya kembali kepada masyarakat dengan keuntungan sekitar Rp2.000 per liter.

Kasat Reskrim Polres Merangin menyebut, tindakan pelaku merupakan bentuk penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Baca Juga :  "Mafia Solar Ilegal Bebas Beroperasi di Tengah Kelangkaan, Hukum Mandul atau Aparat Tutup Mata?"

“Pelaku memanfaatkan selisih harga BBM subsidi untuk keuntungan pribadi,” ungkap pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polisi juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah praktik pelangsiran BBM subsidi yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Berita Terkait

Dugaan Setoran Reklame Kota Jambi Mengemuka, Publik Pertanyakan PBG, Pajak, dan Ketegasan Pemkot
Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:06 WIB

Dugaan Setoran Reklame Kota Jambi Mengemuka, Publik Pertanyakan PBG, Pajak, dan Ketegasan Pemkot

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:34 WIB

Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:54 WIB

Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB