YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Penghinaan Suku Sunda

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap YouTuber dalam perkara ujaran kebencian terhadap suku Sunda.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/4/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian berbasis suku melalui media elektronik.

Ketua majelis hakim menegaskan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi memecah persatuan, khususnya di kalangan masyarakat Sunda.

Baca Juga :  Sorotan Tajam Kasus Chromebook, Ferry Irwandi: Pengakuan Suap Tak Berujung Tersangka, Konsultan Dituntut 22,5 Tahun

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan serta sikapnya yang dinilai berbelit selama proses persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, serta mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Hotman Paris Dampingi Keluarga Fandi Ramadhan ke DPR, Protes Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Vonis tersebut diketahui sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai sidang, baik pihak jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru