Sorotan Tajam Kasus Chromebook, Ferry Irwandi: Pengakuan Suap Tak Berujung Tersangka, Konsultan Dituntut 22,5 Tahun

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menuai sorotan publik. Aktivis dan kreator konten Ferry Irwandi mengkritik keras proses hukum yang dinilai tidak adil dan janggal.

Dalam persidangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara gamblang mengakui menerima suap. Uang tersebut bahkan disebut digunakan untuk membeli motor sport Kawasaki Z900 senilai ratusan juta rupiah guna menunjang hobi touring.

Namun, meski telah mengakui adanya aliran dana suap, pejabat terkait hingga kini hanya berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Enam Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar SMAN 5 Bandung Ditangkap

Di sisi lain, nasib berbeda dialami Ibrahim Arief alias Ibam. Ia yang berperan sebagai konsultan sub-kontraktor tanpa kewenangan dalam pengambilan kebijakan, justru menghadapi tuntutan berat berupa 22,5 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Ferry menilai terdapat ketimpangan dalam penanganan perkara ini. Ia menegaskan bahwa Ibam sejak awal tidak merekomendasikan penggunaan Chromebook, namun perannya diduga dipelintir hingga seolah menjadi pihak utama dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Ibam menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi. Ia mengaku mendapat tekanan dan intimidasi verbal selama proses pemeriksaan agar memberikan keterangan yang memberatkan pihak lain.

Baca Juga :  Rp16 Miliar Disita KPK! Diduga untuk “Kondisikan” Pansus Haji, Nama Yaqut Terseret

Kasus ini pun memicu reaksi luas dari masyarakat. Publik mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk membuka secara transparan dasar penetapan status hukum para pihak.

Desakan menguat agar penanganan perkara dilakukan secara adil, terutama terhadap pihak yang telah mengakui menerima suap namun belum diproses sebagai tersangka.

Hingga kini, polemik dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut masih bergulir dan menjadi perhatian luas berbagai kalangan.

Berita Terkait

Daycare Ilegal di Yogyakarta Digerebek, 53 Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan
Waka DPRD Bungo Soroti BPN Tahan Sertifikat Warga
Ninja Sawit Terbongkar di Bengkalis, Gasak 1 Ton Buah Sawit Pakai Truk
Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin
KPK Panggil Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Narkoba di Rutan Salemba
Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah Rp1,4 Miliar
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 17:03 WIB

Sorotan Tajam Kasus Chromebook, Ferry Irwandi: Pengakuan Suap Tak Berujung Tersangka, Konsultan Dituntut 22,5 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 12:08 WIB

Daycare Ilegal di Yogyakarta Digerebek, 53 Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan

Sabtu, 25 April 2026 - 12:36 WIB

Ninja Sawit Terbongkar di Bengkalis, Gasak 1 Ton Buah Sawit Pakai Truk

Jumat, 24 April 2026 - 08:25 WIB

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Jumat, 24 April 2026 - 08:19 WIB

KPK Panggil Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terbaru