Hotman Paris Dampingi Keluarga Fandi Ramadhan ke DPR, Protes Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendampingi keluarga terdakwa kasus penyelundupan narkotika, Fandi Ramadhan, mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (26/2/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan keberatan atas tuntutan hukuman mati terhadap Fandi dalam perkara dugaan penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton.
Aduan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan penegakan HAM.
Hotman Paris menilai tuntutan mati terhadap kliennya tidak proporsional. Ia menyebut Fandi hanya berstatus anak buah kapal (ABK) dan baru bekerja beberapa hari sebelum penangkapan terjadi.
“Klien kami ini hanya ABK, bukan pemilik kapal, bukan pengendali, bukan juga otak dari jaringan narkotika. Dia baru bekerja beberapa hari. Sangat tidak masuk akal jika langsung dituntut hukuman mati,” tegas Hotman dalam rapat tersebut.
Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam perkara ini, termasuk soal peran terdakwa dan dugaan ketidaktahuan Fandi terhadap muatan kapal yang dibawanya. Ia meminta agar aparat penegak hukum lebih cermat membedakan antara pelaku utama dan pekerja lapangan.
Sementara itu, pihak keluarga Fandi juga menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan adil. Ibunda Fandi tampak emosional saat meminta agar anaknya tidak dijadikan “tumbal” dalam kasus besar tersebut.
“Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang bersalah, hukum sesuai perannya. Tapi jangan dihukum mati kalau bukan dia pelakunya,” ujar pihak keluarga.
Dalam kasus ini, jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam tetap pada tuntutannya, yakni pidana mati, dengan pertimbangan jumlah barang bukti narkotika yang sangat besar dan dinilai merusak generasi bangsa.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses peradilan. Namun, DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum agar berjalan transparan dan menjunjung tinggi rasa keadilan.
“Kami tidak mencampuri putusan hakim. Tapi kami punya kewenangan pengawasan untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan proporsional,” ujar Habiburokhman.
Sejumlah anggota Komisi III juga menyoroti pentingnya membedakan peran antara pelaku utama dan pihak yang diduga hanya menjalankan perintah. DPR meminta agar jaksa dan aparat penegak hukum membuka secara terang konstruksi perkara, termasuk memburu aktor intelektual di balik penyelundupan sabu dalam jumlah besar tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut tuntutan hukuman mati terhadap seorang ABK dalam perkara narkotika berskala besar. Putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis.

Baca Juga :  Babak Baru Korupsi Kuota Haji, KPK Jerat Petinggi Travel dan Ketua Asosiasi

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru