Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mantan Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Sri Wahyuningsih, divonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai kerugian negara yang ditimbulkan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Sri Wahyuningsih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan perangkat teknologi informasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga :  Mabes Polri Turun ke Jambi, Periksa Ulang Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi

Kasus ini merupakan bagian dari proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook yang bernilai besar dan sempat menjadi sorotan publik. Program tersebut awalnya ditujukan untuk mendukung pembelajaran digital di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga sarat penyimpangan, mulai dari perencanaan hingga pengadaan barang. Sejumlah pihak juga menyoroti efektivitas penggunaan perangkat tersebut, terutama di daerah yang masih memiliki keterbatasan akses internet.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Pengembangan Kasus Korupsi Minyak Goreng Libatkan Korporasi Sawit

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian pengusutan dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya.

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB