Menkomdigi Take Down Video Amien Rais, Diproses Sesuai UU ITE

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengambil langkah tegas dengan menurunkan (take down) video pernyataan Amien Rais yang beredar di media sosial.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menilai konten tersebut mengandung unsur hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Meutya menyebut, langkah penghapusan dilakukan setelah melalui proses kajian dan verifikasi. Tindakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan kondusif.

Baca Juga :  SMAN 1 Pontianak Tolak Lomba Ulang LCC 4 Pilar, Sampaikan “Sampai Jumpa di Tahun Depan”

“Take down merupakan bagian dari proses penanganan sesuai kewenangan Komdigi,” ujarnya.

Lebih lanjut, penanganan terhadap konten tersebut akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya terkait penyebaran informasi bermuatan kebencian dan hoaks.

Baca Juga :  Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab, Putri Ahmad Bahar Ngaku Trauma Berat

Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan proses hukum secara langsung, karena kewenangan tersebut berada pada aparat penegak hukum.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi di ruang digital, guna menghindari potensi pelanggaran hukum dan menjaga persatuan.

Berita Terkait

Antrean Solar Mengular Akibat Praktik Pelangsir, Polres Merangin Diduga sengaja Biarkan Sindikat BBM Bersubsidi Merajalela
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Dalami Skandal Pemerasan WNA yang Jerat Silmy Karim
Didit Prabowo Bertemu Jokowi di Solo, Ada Agenda Politik?
Reformasi BGN di SPPG: Insentif Rp6 Juta Dihapus, Pegawai Dilarang Rangkap Kelola Yayasan
Gugatan UU Polri Dicabut, MK Tegaskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD
Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni, Kemenag Pastikan Tepat Sasaran
Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:54 WIB

Antrean Solar Mengular Akibat Praktik Pelangsir, Polres Merangin Diduga sengaja Biarkan Sindikat BBM Bersubsidi Merajalela

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:25 WIB

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Dalami Skandal Pemerasan WNA yang Jerat Silmy Karim

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:31 WIB

Didit Prabowo Bertemu Jokowi di Solo, Ada Agenda Politik?

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:14 WIB

Reformasi BGN di SPPG: Insentif Rp6 Juta Dihapus, Pegawai Dilarang Rangkap Kelola Yayasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:11 WIB

Gugatan UU Polri Dicabut, MK Tegaskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Viral Video Mesum di Kampus, Unair Dalami Kasus dan Siapkan Sanksi Etik

Sabtu, 20 Jun 2026 - 08:23 WIB

Hukum dan kriminal

Jaksa Tuntut Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu di Jambi

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:48 WIB