Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan Usai Jalani Sidang di Jakarta

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Aktor Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar, Nusakambangan, usai menjalani proses persidangan kasus narkoba di Jakarta.

Pemindahan dilakukan pada Jumat malam, 8 Mei 2026, dengan pengawalan ketat aparat gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), TNI, Polri, hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengatakan Ammar dipindahkan bersama empat warga binaan lain yang terlibat dalam perkara serupa.

“Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya dalam perkara yang sama telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pada pukul 23.55 WIB,” ujar Rika dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Baca Juga :  ART Jadi Dirut Perusahaan, Modus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Terungkap

Menurutnya, sebelum diberangkatkan seluruh warga binaan terlebih dahulu menjalani proses administrasi serta pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional yang berlaku.

“Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas gabungan guna memastikan proses berjalan aman dan lancar,” lanjutnya.

Rika juga mengungkapkan bahwa Ammar Zoni dan rombongan tiba di Nusakambangan pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.55 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security.

“Ammar Zoni dkk tiba di Nusakambangan pukul 06.55 WIB dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan,” katanya.

Baca Juga :  Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia

Sebelumnya, Ammar Zoni diketahui sempat dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba dari dalam rutan. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Ammar.

Majelis hakim menyatakan Ammar terbukti bersalah dalam perkara permufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I dengan barang bukti melebihi lima gram.

Pemindahan kembali Ammar Zoni ke Nusakambangan disebut sebagai bagian dari kebijakan Ditjenpas dalam penanganan narapidana kategori high risk, khususnya kasus narkotika dan peredaran gelap narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB