Jaksa Tolak Pleidoi Nadiem, Sebut Bahasa Puitis Tak Mampu Bantah Fakta Hukum

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook.

Dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026), jaksa menegaskan tetap mempertahankan tuntutan terhadap terdakwa. Menurut jaksa, seluruh dalil pembelaan tidak mampu menggugurkan fakta persidangan.

Jaksa menilai pleidoi berjudul Tafsir Sesat yang Memenjara Martabat lebih banyak berisi narasi dan argumentasi subjektif terdakwa. Pembelaan tersebut dinilai tidak menyentuh substansi pembuktian perkara yang telah terungkap selama persidangan berlangsung.

“Pleidoi terdakwa sekalipun menggunakan bahasa yang puitis, retorika yang indah, dan mengutip berbagai pandangan filsafat, tetap tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta hukum yang telah terbukti di persidangan,” kata jaksa dalam sidang.

Baca Juga :  Mata Elang Ciut Saat Didatangi Polisi, Diminta Baris di Pinggir Jalan

Tim penuntut menyebut pembelaan Nadiem justru berupaya memutarbalikkan fakta yang telah diuji melalui keterangan saksi, ahli, dan dokumen. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan seluruh argumentasi dalam pleidoi terdakwa.

Jaksa juga menegaskan unsur niat jahat atau mens rea telah terbukti melalui rangkaian tindakan terdakwa dalam proyek pengadaan Chromebook. Unsur tersebut dinilai memenuhi ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan penuntut umum.

“Seluruh alat bukti yang diajukan penuntut umum telah membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ujar jaksa.

Baca Juga :  DPR Pastikan Kawal Kasus Anak Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi

Sebelumnya, Nadiem meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan laptop Chromebook. Ia mengklaim kebijakan digitalisasi pendidikan melalui Chrome OS justru menghemat anggaran negara triliunan rupiah.

Namun, jaksa menilai klaim efisiensi anggaran tersebut tidak menghapus unsur pidana yang telah terbukti selama persidangan. Penuntut umum tetap meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

Sidang kasus korupsi Chromebook selanjutnya akan memasuki agenda duplik dari pihak terdakwa. Setelah itu, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Berita Terkait

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:54 WIB

Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:54 WIB

Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB