MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa ibu kota negara Indonesia hingga saat ini masih tetap berada di Jakarta.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Majelis hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak.

MK menilai perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum berlaku efektif karena Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan resmi ibu kota negara.

Baca Juga :  KPK Petakan Celah Korupsi Program MBG, Soroti Dugaan Mark Up Bahan Pangan

“Sepanjang Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara belum diterbitkan, maka kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta,” demikian pertimbangan MK dalam putusan tersebut.

Gugatan sebelumnya mempersoalkan dugaan kekosongan status hukum ibu kota negara pasca lahirnya UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sementara pemindahan ke IKN belum sepenuhnya diberlakukan.

Baca Juga :  Praka Rico Jadi Personel TNI Kedua yang Gugur dalam Serangan Israel di Lebanon

Namun MK menegaskan tidak terdapat kekosongan konstitusional karena ketentuan masa transisi telah diatur dalam UU IKN.

Meski begitu, MK juga menegaskan bahwa secara hukum, Ibu Kota Nusantara tetap sah sebagai ibu kota negara yang telah ditetapkan melalui undang-undang dan tinggal menunggu pemberlakuan resmi melalui Keppres Presiden.

Putusan ini sekaligus memperjelas status Jakarta yang hingga kini masih menjadi pusat pemerintahan dan administrasi negara Indonesia.

Berita Terkait

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan
Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?
Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan
Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat
Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:21 WIB

Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:03 WIB

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB