JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memetakan potensi celah korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil menyusul munculnya dugaan penggelembungan harga (mark up) bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemetaan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pencegahan agar potensi penyimpangan dapat dimitigasi sejak awal.
“KPK melalui fungsi pencegahan melakukan identifikasi risiko dan potensi celah korupsi dalam program MBG,” ujar Budi dalam keterangannya.
Menurutnya, hasil kajian tersebut nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait. Rekomendasi itu diharapkan menjadi acuan perbaikan tata kelola, khususnya dalam proses pengadaan dan distribusi bahan pangan.
KPK juga memfokuskan pengawasan program MBG melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang selama ini digunakan untuk mengawal program-program prioritas pemerintah agar berjalan transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional mengungkap telah menerima laporan adanya mitra penyedia bahan baku yang menjual komoditas di atas harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, ditemukan pula dugaan kualitas bahan pangan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena program MBG bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Jika terjadi praktik mark up maupun penyimpangan kualitas, hal itu berpotensi merugikan keuangan negara serta mengurangi manfaat program bagi penerima.
KPK menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan MBG dari sisi pencegahan serta mendorong transparansi dan penguatan pengawasan internal di setiap lini pelaksanaan program.












