Kasus Chromebook Nadiem Makarim, KSP: Abolisi dan Amnesti Bukan Berdasarkan Opini Publik

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terus menuai beragam opini publik.

Di tengah polemik tersebut, muncul berbagai dukungan terhadap Nadiem dengan menyoroti rekam jejak serta kontribusinya selama memimpin sektor pendidikan nasional.

Menanggapi berkembangnya tuntutan agar Nadiem dipenjara, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, menilai perbedaan pandangan di masyarakat merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

Baca Juga :  Hercules Dilaporkan Terkait Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Terancam 7 Tahun Penjara

Meski demikian, Dudung menegaskan bahwa opini publik tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar dalam menentukan langkah hukum, termasuk terkait kemungkinan pemberian abolisi maupun amnesti.

Menurutnya, mekanisme pengampunan tersebut tetap harus mengacu pada prosedur hukum dan ketentuan konstitusional yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan tekanan atau dukungan publik.

Baca Juga :  Tender Belum Dibuka, Pemenang Proyek Rp26,2 Miliar di Disdik Provinsi Jambi Diduga Sudah Diatur

Dudung juga menyebut, keputusan terkait pemberian amnesti atau abolisi sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Ia meyakini presiden akan mengambil keputusan secara bijak apabila langkah tersebut memang diperlukan.

Dalam hal ini, KSP disebut tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seseorang layak memperoleh abolisi atau amnesti, termasuk dalam perkara yang tengah menjerat Nadiem Makarim.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru