Hercules Dilaporkan Terkait Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Terancam 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang atau penyekapan terhadap putri penulis Ahmad Bahar, yakni Ilma Sani Fitriana.

Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat, 22 Mei 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan berkaitan dengan dugaan perampasan kemerdekaan yang terjadi pada 17 Mei 2026 lalu.

Berdasarkan Pasal 446 ayat (1) KUHP, pelaku yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang lain terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Jika tindakan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman pidana dapat meningkat hingga sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  Mata Elang Ciut Saat Didatangi Polisi, Diminta Baris di Pinggir Jalan

Kasus ini bermula saat sejumlah anggota GRIB Jaya mendatangi rumah Ahmad Bahar di kawasan Cimanggis, Depok. Karena Ahmad Bahar tidak berada di lokasi, putrinya kemudian dibawa ke markas pusat GRIB Jaya di Jakarta Barat untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan ancaman terhadap Hercules.

Baca Juga :  Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Korban mengaku berada di markas tersebut selama sekitar enam jam dan mengalami tekanan psikologis, intimidasi verbal, hingga dugaan ancaman menggunakan pistol. Ia juga mengaku dikelilingi sejumlah pria bertubuh besar selama proses interogasi berlangsung.

Sementara itu, pihak GRIB Jaya membantah adanya penyekapan dan menyebut peristiwa tersebut hanya sebatas proses klarifikasi.

Polda Metro Jaya kini masih melakukan pendalaman laporan, pemeriksaan awal, serta pengumpulan barang bukti sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru