Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Majelis hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp200 juta.

Hakim menetapkan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Baca Juga :  Petugas X-Ray Bandara Sultan Thaha Jambi Gagalkan Pengiriman 375 Gram Emas Disamarkan dalam Bubuk Kopi

Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Uang Rp3 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan kepada KPK diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Baca Juga :  BPK Temukan Dugaan Dana Reses Fiktif di DPRD Muaro Jambi, Oknum Anggota Berinisial AA Diduga Terima Rp106,9 Juta Tanpa Gelar Reses

Usai sidang, Noel menyatakan menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding. Ia mengaku bersalah serta menyebut hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatannya.

Noel juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, keluarga, serta Presiden Prabowo Subianto atas kasus yang menjeratnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut sehingga perkara belum berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru