Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Majelis hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp200 juta.

Hakim menetapkan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Baca Juga :  Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Kasus Produk Kecantikan

Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Uang Rp3 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan kepada KPK diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Baca Juga :  Mata Ditutup Kain dan Leher Disayat, Pelarian Pembunuh AAA Berakhir Tragis di Jalanan Bogor

Usai sidang, Noel menyatakan menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding. Ia mengaku bersalah serta menyebut hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatannya.

Noel juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, keluarga, serta Presiden Prabowo Subianto atas kasus yang menjeratnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut sehingga perkara belum berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Diduga Pelaku Aksi Pencurian Hp Terekam CCTV Di Rajawali Jambi, Pelaku Gunakan Modus Minjam Korek Api
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB