KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan penerimaan uang rutin oleh Silmy Karim dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Silmy Karim diduga menerima jatah mingguan sekitar Rp100 juta saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.

KPK menemukan dugaan aliran dana tersebut berasal dari praktik pemerasan dalam berbagai layanan administrasi keimigrasian bagi warga asing.

Penyidik menduga sejumlah pejabat imigrasi mengumpulkan uang dari pemohon izin tinggal sebelum mendistribusikannya kepada pihak tertentu.

Baca Juga :  Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru

Praktik pungutan itu diduga menyasar layanan perpanjangan izin tinggal, alih status keimigrasian, hingga perubahan data domisili WNA.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan istilah internal “setiap klik ada harganya” yang menggambarkan pola pungutan pada layanan imigrasi.

KPK memperkirakan praktik korupsi tersebut menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026.

Dana hasil pungutan diduga mengalir melalui berbagai mekanisme, termasuk transaksi tunai, transfer rekening, dan perantara tertentu.

Baca Juga :  KPK Periksa Enam Pejabat PUPR Kota Madiun, Dalami Dugaan Fee Proyek Wali Kota Maidi

Penyidik telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, termasuk Silmy Karim yang kini menjalani proses hukum.

Selain melakukan penahanan, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kendaraan, valuta asing, dan logam mulia

“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Diduga Pelaku Aksi Pencurian Hp Terekam CCTV Di Rajawali Jambi, Pelaku Gunakan Modus Minjam Korek Api
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB