Video Pesta LGBT Viral di Karawang, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG – Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus pesta LGBT di Karawang setelah video kegiatan tersebut viral.

Ketiga tersangka berinisial SA, RD, dan DD. Polisi menetapkan status mereka setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kasus ini mencuat setelah video berdurasi 12 detik beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.

Dalam video tersebut, sejumlah pria terlihat berjoget berpasangan, berpelukan, hingga berciuman di dalam tempat hiburan malam.

Penyidik kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku serta memastikan lokasi kejadian sebenarnya.

Baca Juga :  PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Tetap Sah

Hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa itu terjadi di Theater Night Mart, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada dini hari.

Polisi memeriksa tujuh saksi, termasuk pengelola dan pemilik tempat hiburan malam yang menjadi lokasi kegiatan tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan penyidik telah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

“Kami telah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.”

Setelah berkoordinasi dengan kejaksaan, penyidik menjerat ketiga tersangka menggunakan pasal pidana yang dianggap memenuhi unsur pelanggaran.

Baca Juga :  Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Pakai Rompi Oranye KPK Usai Terjaring OTT

Para tersangka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Sementara itu, pemerintah daerah melalui Satpol PP mengambil langkah administratif dengan menyegel lokasi kejadian untuk sementara.

Penutupan dilakukan setelah kasus pesta LGBT di Karawang menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan masyarakat luas.

Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan tersebut.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru