Video Pesta LGBT Viral di Karawang, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG – Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus pesta LGBT di Karawang setelah video kegiatan tersebut viral.

Ketiga tersangka berinisial SA, RD, dan DD. Polisi menetapkan status mereka setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kasus ini mencuat setelah video berdurasi 12 detik beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.

Dalam video tersebut, sejumlah pria terlihat berjoget berpasangan, berpelukan, hingga berciuman di dalam tempat hiburan malam.

Penyidik kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku serta memastikan lokasi kejadian sebenarnya.

Baca Juga :  Viral Remaja 18 Tahun Diduga Diperkosa Dua Oknum Polisi di Jambi, Cita-cita Jadi Polwan Kandas

Hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa itu terjadi di Theater Night Mart, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada dini hari.

Polisi memeriksa tujuh saksi, termasuk pengelola dan pemilik tempat hiburan malam yang menjadi lokasi kegiatan tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan penyidik telah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

“Kami telah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.”

Setelah berkoordinasi dengan kejaksaan, penyidik menjerat ketiga tersangka menggunakan pasal pidana yang dianggap memenuhi unsur pelanggaran.

Baca Juga :  Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan Usai Jalani Sidang di Jakarta

Para tersangka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Sementara itu, pemerintah daerah melalui Satpol PP mengambil langkah administratif dengan menyegel lokasi kejadian untuk sementara.

Penutupan dilakukan setelah kasus pesta LGBT di Karawang menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan masyarakat luas.

Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan tersebut.

Berita Terkait

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:54 WIB

Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:54 WIB

Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB