Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan Usai Jalani Sidang di Jakarta

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Aktor Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar, Nusakambangan, usai menjalani proses persidangan kasus narkoba di Jakarta.

Pemindahan dilakukan pada Jumat malam, 8 Mei 2026, dengan pengawalan ketat aparat gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), TNI, Polri, hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengatakan Ammar dipindahkan bersama empat warga binaan lain yang terlibat dalam perkara serupa.

“Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya dalam perkara yang sama telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pada pukul 23.55 WIB,” ujar Rika dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Baca Juga :  Jaksa Tolak Pleidoi Nadiem, Sebut Bahasa Puitis Tak Mampu Bantah Fakta Hukum

Menurutnya, sebelum diberangkatkan seluruh warga binaan terlebih dahulu menjalani proses administrasi serta pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional yang berlaku.

“Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas gabungan guna memastikan proses berjalan aman dan lancar,” lanjutnya.

Rika juga mengungkapkan bahwa Ammar Zoni dan rombongan tiba di Nusakambangan pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.55 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security.

“Ammar Zoni dkk tiba di Nusakambangan pukul 06.55 WIB dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan,” katanya.

Baca Juga :  Sembunyikan Sabu di Area Vital, Pengunjung Wanita Gagal Selundupkan Narkoba ke Lapas Surabaya

Sebelumnya, Ammar Zoni diketahui sempat dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba dari dalam rutan. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Ammar.

Majelis hakim menyatakan Ammar terbukti bersalah dalam perkara permufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I dengan barang bukti melebihi lima gram.

Pemindahan kembali Ammar Zoni ke Nusakambangan disebut sebagai bagian dari kebijakan Ditjenpas dalam penanganan narapidana kategori high risk, khususnya kasus narkotika dan peredaran gelap narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru