Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Asep merupakan pihak swasta yang diduga berperan bersama mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dalam mengatur titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Asep diminta Sony untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. Dalam prosesnya, Asep diduga memperoleh akses untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong.

Penyidik menduga Sony memberikan akses secara melawan hukum kepada Asep untuk mempengaruhi proses verifikasi mitra MBG. Melalui akses tersebut, keduanya diduga dapat mengatur calon SPPG yang telah disetujui di sistem agar status pendaftarannya dibatalkan.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pembacokan di Pinang Merah Ditangkap, Polisi: Pelaku Lain Masih Diburu

Selain itu, Asep juga diduga memfasilitasi pendaftaran calon SPPG baru meskipun portal pendaftaran telah ditutup. Setelah pengaturan titik-titik SPPG dilakukan, Asep diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony.

Penetapan Asep menambah jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG menjadi empat orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Kejagung menduga terdapat berbagai penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, mulai dari dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga indikasi mark up pengadaan sejumlah barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Baca Juga :  Izin Terancam Dicabut, Kemenhub Panggil Green SM Usai Kecelakaan KRL Bekasi

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bandung. Fokus penyidik saat ini adalah mencari dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan perbuatan para tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional. Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:34 WIB

Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:54 WIB

Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB