Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Dugaan persoalan pengelolaan yayasan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jambi terus menjadi sorotan publik.

Kali ini, perhatian tertuju pada peran seorang perwira polisi berinisial P dan ASN berinisial N.

Keduanya disebut memiliki posisi penting dalam yayasan pengelola MBG yang kini dilaporkan ke Polda Jambi.

Berdasarkan informasi yang beredar, P menjabat sebagai ketua pada beberapa yayasan pengelola program MBG di Jambi.

Sementara itu, N diketahui memimpin salah satu yayasan yang mengelola sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kuasa hukum pelapor menilai terdapat sejumlah dokumen yang perlu diuji kebenaran dan keabsahannya.

Baca Juga :  PTPN I Dikecam Publik Tolak RJ Kasus Kakek Mujiran, Publik: PTPN I Tidak Punya Malu

Karena itu, pelapor secara resmi mengajukan laporan kepada Polda Jambi untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, pelapor menduga terdapat dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut pelapor, dokumen tersebut berkaitan dengan kepemilikan dan penggunaan fasilitas dapur program MBG.

Namun demikian, pihak yayasan membantah seluruh tuduhan yang disampaikan dalam laporan tersebut.

N menegaskan dirinya telah memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait berbagai tuduhan yang berkembang.

“Kami sudah memberikan penjelasan kepada penyidik. Tidak ada pemalsuan dokumen seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, N menjelaskan pengurusan administrasi yayasan dilakukan oleh tim yang ditunjuk secara resmi.

Baca Juga :  Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti

Ia juga mengakui berstatus ASN dan memiliki hubungan keluarga dengan anggota Polri.

Meski demikian, N menegaskan yayasan yang dikelolanya bersifat mandiri dan tidak mencari keuntungan.

“Kami menjalankan kegiatan yayasan sesuai ketentuan dan untuk mendukung program pemerintah,” katanya.

Saat ini, Polda Jambi masih mendalami laporan yang telah diajukan oleh pihak pelapor.

Oleh sebab itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak terlapor terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Dengan demikian, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan menunggu hasil pemeriksaan aparat kepolisian.

Berita Terkait

Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur dari Tim Hukum Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar
Dugaan Setoran Reklame Kota Jambi Mengemuka, Publik Pertanyakan PBG, Pajak, dan Ketegasan Pemkot
Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:06 WIB

Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur dari Tim Hukum Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:13 WIB

Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar

Senin, 15 Juni 2026 - 19:06 WIB

Dugaan Setoran Reklame Kota Jambi Mengemuka, Publik Pertanyakan PBG, Pajak, dan Ketegasan Pemkot

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Berita Terbaru