Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUARO JAMBI – Polemik proyek pembangunan Jalan Wong Kito di Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, kembali memunculkan pertanyaan baru. Sorotan kali ini mengarah pada klaim panjang jalan mencapai sekitar 451 meter dengan anggaran Rp2,34 miliar yang disampaikan pihak Dinas PUPR saat pemeriksaan lapangan bersama Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

 

Namun hingga kini, publik masih mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar klaim tersebut. Pasalnya, paket pekerjaan yang disebut sebagai dasar penambahan panjang jalan dikabarkan tidak ditemukan dalam sistem pengadaan pemerintah, baik melalui LPSE maupun portal pengadaan nasional INAPROC.

 

Sebelumnya, proyek Jalan Wong Kito senilai sekitar Rp2,34 miliar dengan panjang pekerjaan 271 meter telah menjadi perhatian masyarakat. Proyek itu dilaporkan karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang dibayarkan dengan kondisi fisik yang ditemukan di lapangan.

 

Munculnya angka 451 meter kemudian memunculkan pertanyaan baru. Jika benar total panjang pekerjaan mencapai sekitar 451 meter dengan nilai anggaran yang sama, sejumlah pihak menilai penjelasan rinci beserta dokumen pendukung perlu disampaikan kepada publik.

 

Pertanyaan tersebut semakin menguat karena pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan menggunakan konstruksi rigid beton. Dengan asumsi panjang 451 meter dan lebar lima meter, muncul perdebatan mengenai kewajaran biaya pembangunan dibandingkan proyek sejenis yang pernah dikerjakan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Update Harga LPG Non-Subsidi April 2026, Pertamina Pastikan Stabil di Seluruh Provinsi

 

Sejumlah pihak menilai apabila anggaran Rp2,34 miliar benar mampu membangun jalan rigid beton sepanjang 451 meter dengan lebar lima meter, maka perlu dilakukan kajian terhadap perbedaan harga satuan dengan proyek-proyek lain yang pernah dilaksanakan Dinas PUPR Muaro Jambi.

 

Pasalnya, pada sejumlah proyek rigid beton lainnya, harga satuan pekerjaan disebut dapat mencapai kisaran Rp8 juta per meter. Perbedaan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

Selain soal volume dan biaya, jenis konstruksi yang terpasang di lapangan juga menjadi perhatian. Publik mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut benar menggunakan spesifikasi rigid beton sebagaimana tercantum dalam dokumen tender atau hanya berupa rabat beton dengan mutu dan standar berbeda.

 

Jika konstruksi yang terpasang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan penting yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

 

Sorotan juga mengarah pada keberadaan paket pekerjaan yang disebut sebagai dasar penambahan panjang jalan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, paket tersebut dikabarkan tidak ditemukan dalam sistem LPSE maupun INAPROC.

Baca Juga :  KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini

 

Kondisi itu memunculkan tanda tanya mengenai mekanisme penganggaran dan pelaksanaan pekerjaan yang disebut-sebut menjadi bagian dari proyek Jalan Wong Kito.

 

Transparansi dinilai menjadi aspek penting karena seluruh proyek yang menggunakan anggaran negara pada prinsipnya harus dapat ditelusuri melalui dokumen resmi serta sistem pengadaan yang berlaku.

 

Persoalan ini kini telah masuk dalam proses pemeriksaan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Pemeriksaan lapangan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Fuyol Tambunan.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut pihak pelapor Abdul Muthalib dan Lukman, perwakilan Dinas PUPR Muaro Jambi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta konsultan pengawas proyek.

 

Hasil pemeriksaan dan verifikasi lapangan diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, mulai dari kesesuaian volume pekerjaan, dasar administrasi proyek, spesifikasi konstruksi yang digunakan, hingga dokumen yang menjadi rujukan atas klaim tambahan panjang jalan tersebut.

 

publik masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas PUPR Muaro Jambi mengenai dasar administrasi klaim pekerjaan sepanjang 451 meter serta alasan paket yang dimaksud tidak ditemukan dalam sistem LPSE maupun INAPROC.

Berita Terkait

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan
Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Ironis! Jam Pelayanan Publik Dijadikan Panggung TikTok, Kepala Puskesmas Muaro Kumpeh dan Kadinkes Muaro Jambi Bungkam Seribu Bahasa
Ironis! Diduga Jam Pelayanan Publik Dijadikan Panggung TikTok, Kepala Puskesmas Muaro Kumpeh dan Kadinkes Muaro Jambi Bungkam Seribu Bahasa
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?
Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:21 WIB

Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:43 WIB

Ironis! Jam Pelayanan Publik Dijadikan Panggung TikTok, Kepala Puskesmas Muaro Kumpeh dan Kadinkes Muaro Jambi Bungkam Seribu Bahasa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:47 WIB

Ironis! Diduga Jam Pelayanan Publik Dijadikan Panggung TikTok, Kepala Puskesmas Muaro Kumpeh dan Kadinkes Muaro Jambi Bungkam Seribu Bahasa

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB