Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUARO JAMBI – Polemik proyek pembangunan Jalan Wong Kito di Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, kembali memunculkan pertanyaan baru. Sorotan kali ini mengarah pada klaim panjang jalan mencapai sekitar 451 meter dengan anggaran Rp2,34 miliar yang disampaikan pihak Dinas PUPR saat pemeriksaan lapangan bersama Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

 

Namun hingga kini, publik masih mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar klaim tersebut. Pasalnya, paket pekerjaan yang disebut sebagai dasar penambahan panjang jalan dikabarkan tidak ditemukan dalam sistem pengadaan pemerintah, baik melalui LPSE maupun portal pengadaan nasional INAPROC.

 

Sebelumnya, proyek Jalan Wong Kito senilai sekitar Rp2,34 miliar dengan panjang pekerjaan 271 meter telah menjadi perhatian masyarakat. Proyek itu dilaporkan karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang dibayarkan dengan kondisi fisik yang ditemukan di lapangan.

 

Munculnya angka 451 meter kemudian memunculkan pertanyaan baru. Jika benar total panjang pekerjaan mencapai sekitar 451 meter dengan nilai anggaran yang sama, sejumlah pihak menilai penjelasan rinci beserta dokumen pendukung perlu disampaikan kepada publik.

 

Pertanyaan tersebut semakin menguat karena pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan menggunakan konstruksi rigid beton. Dengan asumsi panjang 451 meter dan lebar lima meter, muncul perdebatan mengenai kewajaran biaya pembangunan dibandingkan proyek sejenis yang pernah dikerjakan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Thailand-Aceh, 325 Kg Sabu Diamankan

 

Sejumlah pihak menilai apabila anggaran Rp2,34 miliar benar mampu membangun jalan rigid beton sepanjang 451 meter dengan lebar lima meter, maka perlu dilakukan kajian terhadap perbedaan harga satuan dengan proyek-proyek lain yang pernah dilaksanakan Dinas PUPR Muaro Jambi.

 

Pasalnya, pada sejumlah proyek rigid beton lainnya, harga satuan pekerjaan disebut dapat mencapai kisaran Rp8 juta per meter. Perbedaan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

Selain soal volume dan biaya, jenis konstruksi yang terpasang di lapangan juga menjadi perhatian. Publik mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut benar menggunakan spesifikasi rigid beton sebagaimana tercantum dalam dokumen tender atau hanya berupa rabat beton dengan mutu dan standar berbeda.

 

Jika konstruksi yang terpasang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan penting yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

 

Sorotan juga mengarah pada keberadaan paket pekerjaan yang disebut sebagai dasar penambahan panjang jalan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, paket tersebut dikabarkan tidak ditemukan dalam sistem LPSE maupun INAPROC.

Baca Juga :  Antrean Solar Mengular Akibat Praktik Pelangsir, Polres Merangin Diduga sengaja Biarkan Sindikat BBM Bersubsidi Merajalela

 

Kondisi itu memunculkan tanda tanya mengenai mekanisme penganggaran dan pelaksanaan pekerjaan yang disebut-sebut menjadi bagian dari proyek Jalan Wong Kito.

 

Transparansi dinilai menjadi aspek penting karena seluruh proyek yang menggunakan anggaran negara pada prinsipnya harus dapat ditelusuri melalui dokumen resmi serta sistem pengadaan yang berlaku.

 

Persoalan ini kini telah masuk dalam proses pemeriksaan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Pemeriksaan lapangan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Fuyol Tambunan.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut pihak pelapor Abdul Muthalib dan Lukman, perwakilan Dinas PUPR Muaro Jambi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta konsultan pengawas proyek.

 

Hasil pemeriksaan dan verifikasi lapangan diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, mulai dari kesesuaian volume pekerjaan, dasar administrasi proyek, spesifikasi konstruksi yang digunakan, hingga dokumen yang menjadi rujukan atas klaim tambahan panjang jalan tersebut.

 

publik masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas PUPR Muaro Jambi mengenai dasar administrasi klaim pekerjaan sepanjang 451 meter serta alasan paket yang dimaksud tidak ditemukan dalam sistem LPSE maupun INAPROC.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru