Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur dari Tim Hukum Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengacara senior Elza Syarief resmi mengundurkan diri dari tim kuasa hukum tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya.

Keputusan tersebut diambil setelah Elza menerima informasi baru yang dinilai bertentangan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan kliennya kepada tim hukum.

Selain itu, Elza mengaku menemukan sejumlah fakta yang membuatnya meragukan keterbukaan Sony dalam menjelaskan perkara yang sedang ditangani penyidik.

Menurut Elza, dirinya merasa dibohongi setelah memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang dari pihak lain yang terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Polri Tetapkan 13 Tersangka Haji Ilegal, 320 Calon Jemaah Jadi Korban

“Saya merasa dibohongi karena sebelumnya yang bersangkutan menyampaikan tidak menerima aliran dana seperti yang sekarang muncul dalam proses penyidikan,” kata Elza.

Lebih lanjut, Elza mengungkapkan bahwa ia juga mengalami kesulitan untuk bertemu langsung dengan Sony guna mengklarifikasi berbagai informasi penting.

Akibat kondisi tersebut, komunikasi antara kuasa hukum dan klien tidak berjalan maksimal sehingga menghambat proses pendampingan hukum.

Karena itu, Elza memutuskan menghentikan pendampingan dan menyatakan pengunduran dirinya efektif berlaku sejak 15 Juni 2026.

Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi sorotan publik.

Baca Juga :  Jaksa Tolak Pleidoi Nadiem, Sebut Bahasa Puitis Tak Mampu Bantah Fakta Hukum

Penyidik sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dari berbagai unsur yang diduga terlibat dalam pengelolaan program tersebut.

Di sisi lain, Elza menilai keterbukaan tersangka menjadi faktor penting apabila ingin memperoleh status justice collaborator dalam perkara korupsi.

Menurutnya, status tersebut hanya dapat dipertimbangkan apabila tersangka bersikap jujur, kooperatif, dan membantu mengungkap pelaku lainnya.

Kasus dugaan korupsi MBG kini terus berkembang dan menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut program strategis pemerintah untuk masyarakat.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru