Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Sidang dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu.

Agenda persidangan kali ini memasuki pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tiga terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Ketiga terdakwa ialah Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan, Mustazal Khomidi mantan Direktur Teknik, serta Rusdi Wahab dari PT Definite Hue of Solutions.

Melalui tim penasihat hukum, para terdakwa meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan karena dinilai mengandung cacat formil dan materiil.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang, Tiga Orang Diamankan

Selain itu, kuasa hukum menilai dakwaan jaksa kabur, tidak cermat, serta keliru menerapkan ketentuan hukum pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Mereka juga berpendapat jaksa belum menguraikan secara jelas unsur kerugian negara maupun unsur memperkaya diri sebagaimana diatur undang-undang.

“Perkara ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi pengadaan barang dan jasa, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan,” ujar penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.

Kuasa hukum juga menyatakan keuntungan yang diperoleh perusahaan penyedia merupakan laba usaha yang sah dan bukan otomatis kerugian negara.

Baca Juga :  Kasus Tukang Ojek Jadi Tersangka yang Viral dan Disorot Hotman Paris Berakhir Damai

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa ketiga terdakwa terlibat dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air periode 2021 hingga 2023.

Jaksa menduga perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,4 miliar berdasarkan hasil audit yang dilakukan penyidik.

Selanjutnya, majelis hakim akan mempelajari seluruh materi eksepsi sebelum menentukan apakah keberatan tersebut diterima atau ditolak melalui putusan sela.

Apabila hakim menolak eksepsi para terdakwa, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan alat bukti dari jaksa.

Berita Terkait

Diduga Setor Uang Keamanan/Sekali Melintas, mobil angkutan BBM Ilegal Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Limun
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Pengunjung Wanita Gagal Selundupkan Narkoba ke Lapas Surabaya
Dugaan Mafia Reklame Kota Jambi Terbongkar, APH Diminta Usut BPPRD dan PUTR
Pelarian Berakhir, Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar Selama 3 Tahun Ditangkap di Bandung
Ditegur Urus Izin Oleh DPMPTSP, Pajaknya Bagaimana? APH Diminta Audit Reklame Diduga Tak Berizin di Kota Jambi
*Bak Pagar Makan Tanaman : Dari Pelapor Menjadi Pemain Utama, Menguak Gurita Tambang Emas Ilegal Milik Oknum Kades Puntikalo, kecamatan Sumay.*
Viral Video Mesum di Kampus, Unair Dalami Kasus dan Siapkan Sanksi Etik
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri, Tampil Berbeda Saat Turun dari Mobil Tahanan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:19 WIB

Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:59 WIB

Diduga Setor Uang Keamanan/Sekali Melintas, mobil angkutan BBM Ilegal Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Limun

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:54 WIB

Sembunyikan Sabu di Area Vital, Pengunjung Wanita Gagal Selundupkan Narkoba ke Lapas Surabaya

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:49 WIB

Pelarian Berakhir, Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar Selama 3 Tahun Ditangkap di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:05 WIB

Ditegur Urus Izin Oleh DPMPTSP, Pajaknya Bagaimana? APH Diminta Audit Reklame Diduga Tak Berizin di Kota Jambi

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:19 WIB