Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Sidang dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu.

Agenda persidangan kali ini memasuki pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tiga terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Ketiga terdakwa ialah Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan, Mustazal Khomidi mantan Direktur Teknik, serta Rusdi Wahab dari PT Definite Hue of Solutions.

Melalui tim penasihat hukum, para terdakwa meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan karena dinilai mengandung cacat formil dan materiil.

Baca Juga :  Belasan Anggota DPRD Pangkalpinang Diperiksa Kejari, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas 2024–2025 Menguat

Selain itu, kuasa hukum menilai dakwaan jaksa kabur, tidak cermat, serta keliru menerapkan ketentuan hukum pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Mereka juga berpendapat jaksa belum menguraikan secara jelas unsur kerugian negara maupun unsur memperkaya diri sebagaimana diatur undang-undang.

“Perkara ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi pengadaan barang dan jasa, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan,” ujar penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.

Kuasa hukum juga menyatakan keuntungan yang diperoleh perusahaan penyedia merupakan laba usaha yang sah dan bukan otomatis kerugian negara.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng, Sebar Propaganda via Medsos

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa ketiga terdakwa terlibat dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air periode 2021 hingga 2023.

Jaksa menduga perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,4 miliar berdasarkan hasil audit yang dilakukan penyidik.

Selanjutnya, majelis hakim akan mempelajari seluruh materi eksepsi sebelum menentukan apakah keberatan tersebut diterima atau ditolak melalui putusan sela.

Apabila hakim menolak eksepsi para terdakwa, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan alat bukti dari jaksa.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru