SIAK – Kejaksaan Negeri Siak menahan tiga aparatur sipil negara yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemenang tender proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2025.
Ketiga tersangka berinisial JE, AS, dan SF. Mereka merupakan mantan Kepala Bagian UKPBJ serta dua anggota Kelompok Kerja pengadaan barang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Selanjutnya, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa demi memperoleh keuntungan pribadi dari kontraktor pemenang.
Modus yang digunakan diduga dengan meminta fee sebesar satu persen dari nilai kontrak kepada penyedia yang memenangkan paket pekerjaan pemerintah.
Praktik tersebut diduga berlangsung pada sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Siak selama tahun anggaran 2025 dengan memanfaatkan posisi para tersangka.
Selain menetapkan tersangka, penyidik turut menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.
Kemudian, ketiga tersangka langsung menjalani penahanan guna memperlancar penyidikan sekaligus mencegah upaya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup,” ujar pihak Kejari Siak.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g terkait penyalahgunaan jabatan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang serta jasa pemerintah daerah.
Sementara itu, Kejari Siak memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut.












