Mantan Kadisdik Jambi Terseret Kasus Korupsi DAK SMK, Empat Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi — Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terus bergulir. Setelah menetapkan empat orang tersangka, penyidik resmi melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan pada Rabu (12/11/2025).

Empat tersangka tersebut berasal dari pihak dinas dan rekanan proyek pengadaan alat praktik SMK. Mereka diduga terlibat dalam praktik mark-up harga, persekongkolan tender, serta adanya pemberian fee dari penyedia ke oknum pejabat dinas.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp21,8 miliar dari total pagu DAK pendidikan sebesar Rp180 miliar, di mana Rp122 miliar di antaranya dialokasikan khusus untuk program SMK.

Baca Juga :  JPU Tegaskan Nadiem Sehat, Bantah Jalani Sidang dalam Kondisi Diinfus

Menariknya, penyidik kini juga tengah menyidik tiga berkas baru, salah satunya menyeret nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra (VA). Meski belum berstatus tersangka, mantan Kadisdik tersebut disebut memiliki peran signifikan dalam proses pengadaan yang kini disorot aparat penegak hukum.

“Untuk empat tersangka tahap pertama, berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah kami limpahkan ke Kejaksaan. Sementara tiga berkas lain masih dalam tahap penyidikan,” ujar sumber di lingkungan penyidik.

Baca Juga :  Polresta Jambi Undang Suheri Dwi Nopriyadi untuk Klarifikasi Dugaan Pencemaran Nama Baik/Fitnah

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang bersumber dari dana pendidikan di daerah. Proyek pengadaan alat praktik di sejumlah SMK diketahui tidak sesuai spesifikasi, bahkan sebagian tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Pihak Kejaksaan kini tengah mempersiapkan proses penuntutan terhadap para tersangka, sementara penyidik berkomitmen menuntaskan pengusutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru