JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi fenomena yang disebut sebagai “negara menyuap negara” dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua institusi negara, yakni oknum anak usaha Kementerian Keuangan sebagai pemberi suap dan pimpinan PN Depok sebagai penerima.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus tersebut tetap dipandang sebagai tindak pidana korupsi karena adanya kesepakatan jahat antara pihak pemberi dan penerima suap.
“Kalau kami melihatnya dalam konteks kepentingannya, ada meeting of minds atau kesepakatan di situ,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Asep, praktik suap itu dilatarbelakangi kepentingan bisnis. Oknum di PT Karabha Digdaya selaku anak usaha Kementerian Keuangan ingin eksekusi lahan sengketa yang telah dimenangkannya segera dilakukan. Sementara itu, kewenangan eksekusi berada di tangan PN Depok.
“Ada syahwat bisnis yang melandasi terjadinya praktik lancung tersebut. Makanya terjadi komunikasi antara oknum di PT KD dan oknum di PN Depok. Bertemunya di situ,” jelasnya.
Kasus dugaan suap ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang berasal dari kedua institusi terkait.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan adanya unsur pidana dan kesepakatan jahat antara para pihak, terlepas dari status lembaga tempat mereka bekerja. KPK juga memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk menjaga integritas lembaga peradilan dan institusi negara.












