Permintaan Damai Bahar bin Smith Ditolak Mentah-Mentah, Banser Desak Proses Hukum Berjalan

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Permintaan damai yang diajukan Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) ditolak mentah-mentah oleh pihak Banser. Organisasi sayap pemuda Nahdlatul Ulama itu mendesak agar proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.
Ketua Banser Kota Tangerang, Nur Aziz, menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima upaya penyelesaian melalui restorative justice yang diajukan Bahar bin Smith. Menurutnya, permintaan maaf yang beredar di media sosial tidak pernah disampaikan secara langsung kepada korban maupun organisasi Banser.
“Kami tidak pernah menerima permintaan maaf secara langsung. Yang beredar itu hanya video di media sosial. Jadi kami menolak upaya damai,” ujar Nur Aziz.
Ia juga mengaku kecewa dengan keputusan kepolisian yang memberikan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith. Banser meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
“Kami berharap polisi profesional dan menegakkan hukum seadil-adilnya. Jangan ada perlakuan khusus,” tegasnya.
Sementara itu, korban penganiayaan yang merupakan anggota Banser berinisial R juga menyampaikan kekecewaannya. Ia berharap aparat kepolisian segera menangkap Bahar bin Smith dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Saya berharap beliau ditangkap dan diproses hukum. Saya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” kata R.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser yang terjadi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025. Dalam penyelidikan, polisi menyebut Bahar turut melakukan pemukulan berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan penyidik.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan kepolisian, sementara pihak Banser menegaskan tidak akan mencabut laporan dan menolak segala bentuk penyelesaian di luar jalur hukum.

Baca Juga :  Diciduk di Tanah Abang Usai Ambil Paket Ekspedisi, Pengedar Bawa 3,6 Kg Ganja

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB