JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi, Delpedro Marhaen, menyatakan tuntutan dua tahun penjara yang diajukan jaksa tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation itu menyampaikan pernyataan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menilai dakwaan yang dibangun jaksa tidak sejalan dengan keterangan saksi maupun fakta yang terungkap di ruang sidang.
Menurut Delpedro, selama proses persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa unggahan di media sosial yang dipermasalahkan benar-benar menghasut atau memprovokasi massa hingga terjadi kericuhan. Ia menyebut sejumlah saksi bahkan menyatakan bahwa aksi demonstrasi tetap akan berlangsung terlepas dari adanya unggahan tersebut.
“Tuntutan ini tidak mencerminkan fakta persidangan,” ujar Delpedro kepada awak media.
Ia juga menegaskan tidak gentar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Bagi dirinya, perkara ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut kebebasan berekspresi dan ruang demokrasi di Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Delpedro dan tiga terdakwa lainnya dengan pidana penjara masing-masing dua tahun. Mereka didakwa melakukan penghasutan melalui konten media sosial yang dinilai memicu aksi demonstrasi hingga berujung kerusuhan pada Agustus 2025.
Usai pembacaan tuntutan, sidang akan berlanjut ke agenda pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perkara ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait batasan antara kebebasan berekspresi dan dugaan tindak pidana penghasutan dalam konteks aksi demonstrasi.












