Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro Nilai Tuntutan Tak Sesuai Fakta Persidangan

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi, Delpedro Marhaen, menyatakan tuntutan dua tahun penjara yang diajukan jaksa tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation itu menyampaikan pernyataan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menilai dakwaan yang dibangun jaksa tidak sejalan dengan keterangan saksi maupun fakta yang terungkap di ruang sidang.
Menurut Delpedro, selama proses persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa unggahan di media sosial yang dipermasalahkan benar-benar menghasut atau memprovokasi massa hingga terjadi kericuhan. Ia menyebut sejumlah saksi bahkan menyatakan bahwa aksi demonstrasi tetap akan berlangsung terlepas dari adanya unggahan tersebut.
“Tuntutan ini tidak mencerminkan fakta persidangan,” ujar Delpedro kepada awak media.
Ia juga menegaskan tidak gentar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Bagi dirinya, perkara ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut kebebasan berekspresi dan ruang demokrasi di Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Delpedro dan tiga terdakwa lainnya dengan pidana penjara masing-masing dua tahun. Mereka didakwa melakukan penghasutan melalui konten media sosial yang dinilai memicu aksi demonstrasi hingga berujung kerusuhan pada Agustus 2025.
Usai pembacaan tuntutan, sidang akan berlanjut ke agenda pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perkara ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait batasan antara kebebasan berekspresi dan dugaan tindak pidana penghasutan dalam konteks aksi demonstrasi.

Baca Juga :  Tabungan 16 Tahun Kandas, Ratusan Jemaah Umrah di Jambi Diduga Jadi Korban Penipuan

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB