KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik dalam OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit mobil mewah dan sejumlah barang bukti elektronik dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
OTT tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan bukti percakapan elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Fadia dan stafnya. Percakapan tersebut berisi laporan penarikan uang tunai dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang disebut dimiliki oleh suami dan anak Fadia. Penarikan dana itu diduga dicatat dan didokumentasikan sebelum diserahkan.
Selain bukti elektronik, KPK juga menyita lima kendaraan, yakni Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. Sejumlah kendaraan disita dari rumah dinas bupati, sementara satu unit lainnya diamankan dari pihak yang diduga terkait.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 4 Maret 2026.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Jateng Murka Soal OTT KPK di Cilacap: Integritas Itu Perbuatan, Bukan Sekadar Kata

Berita Terkait

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta
Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan
Rp16 Miliar Disita KPK! Diduga untuk “Kondisikan” Pansus Haji, Nama Yaqut Terseret
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti
Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia
Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil
Kerugian Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas Khusus Berantas Penipuan
Jambi Darurat Debt Collector, LBH PKN Desak Polisi dan OJK Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:14 WIB

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIB

Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan

Selasa, 14 April 2026 - 08:34 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti

Selasa, 14 April 2026 - 08:31 WIB

Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia

Senin, 13 April 2026 - 19:03 WIB

Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil

Berita Terbaru