KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik dalam OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit mobil mewah dan sejumlah barang bukti elektronik dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
OTT tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan bukti percakapan elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Fadia dan stafnya. Percakapan tersebut berisi laporan penarikan uang tunai dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang disebut dimiliki oleh suami dan anak Fadia. Penarikan dana itu diduga dicatat dan didokumentasikan sebelum diserahkan.
Selain bukti elektronik, KPK juga menyita lima kendaraan, yakni Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. Sejumlah kendaraan disita dari rumah dinas bupati, sementara satu unit lainnya diamankan dari pihak yang diduga terkait.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 4 Maret 2026.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Batal Dihukum Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru