ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Batal Dihukum Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar dua ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana narkotika. Namun hakim menilai peran Fandi dalam kasus tersebut tidak sebagai pelaku utama dalam jaringan penyelundupan narkoba internasional tersebut.
Karena pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada terdakwa.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fandi dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut diajukan karena besarnya barang bukti sabu yang ditemukan dalam kasus tersebut yang mencapai sekitar dua ton.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diduga masuk melalui jalur laut di wilayah perairan Batam. Fandi diketahui merupakan salah satu ABK kapal Sea Dragon yang diduga digunakan dalam operasi penyelundupan tersebut.
Meski terbukti terlibat, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Fandi hanya berperan sebagai anak buah kapal dan tidak memiliki kendali terhadap peredaran narkotika tersebut.
Dengan putusan tersebut, hukuman mati yang sebelumnya dituntut jaksa terhadap Fandi tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Putusan ini pun memicu berbagai tanggapan dari publik karena perbedaan yang cukup jauh antara tuntutan jaksa dan vonis hakim.

Baca Juga :  Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua, 12 Warga Sipil Tewas

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB