ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Batal Dihukum Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar dua ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana narkotika. Namun hakim menilai peran Fandi dalam kasus tersebut tidak sebagai pelaku utama dalam jaringan penyelundupan narkoba internasional tersebut.
Karena pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada terdakwa.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fandi dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut diajukan karena besarnya barang bukti sabu yang ditemukan dalam kasus tersebut yang mencapai sekitar dua ton.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diduga masuk melalui jalur laut di wilayah perairan Batam. Fandi diketahui merupakan salah satu ABK kapal Sea Dragon yang diduga digunakan dalam operasi penyelundupan tersebut.
Meski terbukti terlibat, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Fandi hanya berperan sebagai anak buah kapal dan tidak memiliki kendali terhadap peredaran narkotika tersebut.
Dengan putusan tersebut, hukuman mati yang sebelumnya dituntut jaksa terhadap Fandi tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Putusan ini pun memicu berbagai tanggapan dari publik karena perbedaan yang cukup jauh antara tuntutan jaksa dan vonis hakim.

Baca Juga :  KPK Bongkar Peran Stafsus Menag dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Eks Kadis LH Jadi Tersangka, Pemprov DKI Tegaskan Patuh Proses Hukum
Sidang Kasus Kemnaker: Saksi Sebut Ada Permintaan Rp3 Miliar Pakai Kode “3 Meter”
Mabes Polri Turun ke Jambi, Periksa Ulang Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi
KPK Ungkap Strategi Penyidikan: Ferry Yunanda Belum Ditetapkan Tersangka Kasus “Jatah Preman”
Ketua Golkar Maluku Tewas Ditikam di Bandara, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua, 12 Warga Sipil Tewas
BNI Pastikan Kembalikan Dana Rp28 Miliar Kasus Dugaan Penggelapan Gereja Aek Nabara
Empat Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Natanael di Lampung Dipecat, Akui Perbuatan di Sidang Etik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:28 WIB

Eks Kadis LH Jadi Tersangka, Pemprov DKI Tegaskan Patuh Proses Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 12:07 WIB

Sidang Kasus Kemnaker: Saksi Sebut Ada Permintaan Rp3 Miliar Pakai Kode “3 Meter”

Selasa, 21 April 2026 - 11:42 WIB

Mabes Polri Turun ke Jambi, Periksa Ulang Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 18:49 WIB

Ketua Golkar Maluku Tewas Ditikam di Bandara, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Minggu, 19 April 2026 - 12:50 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua, 12 Warga Sipil Tewas

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Kadis LH Jadi Tersangka, Pemprov DKI Tegaskan Patuh Proses Hukum

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:28 WIB