Yaqut Diduga Patok Rp84 Juta per Jemaah Haji Khusus, KPK Bongkar

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Skema Fee Percepatan Berangkat
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pungutan besar terhadap calon jemaah haji khusus dalam kasus korupsi kuota haji. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut terkait praktik penarikan fee hingga sekitar Rp84 juta per jemaah untuk mempercepat keberangkatan haji.

Nilai tersebut disebut setara dengan USD 5.000 yang diduga dibebankan kepada calon jemaah haji khusus agar dapat memperoleh prioritas berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.

Dalam penyelidikan KPK, uang tersebut dikumpulkan melalui sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji. Biaya tambahan itu kemudian dimasukkan dalam paket perjalanan yang dibayar oleh jemaah.

Baca Juga :  Saksi Kunci Menguat, Nama Nani dan Adrianto Disebut dalam Sidang Korupsi BOK Puskesmas Kebon IX

Penyidik menyebut pengumpulan dana diduga dikoordinasikan oleh pejabat di Direktorat Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, yakni Rizky Fisa Abadi. Ia disebut mengumpulkan dana dari sejumlah travel haji.

Dana tersebut diduga dikumpulkan atas arahan staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. Selanjutnya, uang yang terkumpul diduga mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama, termasuk kepada Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga praktik ini berkaitan dengan pengaturan kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Melalui skema tersebut, calon jemaah yang baru mendaftar bisa memperoleh prioritas keberangkatan tanpa mengikuti antrean reguler yang biasanya mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Selain dugaan pungutan Rp84 juta per jemaah, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga terkait pengaturan kuota haji khusus. Dalam penyelidikan sementara, praktik tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus didalami oleh KPK, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana dari skema percepatan keberangkatan jemaah haji tersebut.

Berita Terkait

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin
KPK Panggil Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Narkoba di Rutan Salemba
Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah Rp1,4 Miliar
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin
Pria di Merangin Ditangkap Polisi, Modifikasi Tangki Mobil untuk Langsir Pertalite
Gas Subsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap di Muaro Jambi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 08:25 WIB

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Jumat, 24 April 2026 - 08:19 WIB

KPK Panggil Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 24 April 2026 - 07:00 WIB

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Jumat, 24 April 2026 - 06:52 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Kamis, 23 April 2026 - 15:39 WIB

Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Jumat, 24 Apr 2026 - 08:25 WIB

Hukum dan kriminal

KPK Panggil Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 24 Apr 2026 - 08:19 WIB