KPK Bongkar Peran Stafsus Menag dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Dalam penyidikan yang sedang berjalan, KPK menduga Gus Alex berperan dalam mengatur kebijakan yang memberikan kelonggaran bagi sejumlah jemaah untuk berangkat haji tanpa harus mengikuti antrean panjang. Kebijakan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Gus Alex diduga memerintahkan pejabat di lingkungan Kementerian Agama untuk membuat kebijakan yang membuka peluang percepatan keberangkatan jemaah melalui skema kuota haji khusus.
Melalui kebijakan tersebut, sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) disebut memperoleh tambahan kuota untuk memberangkatkan jemaahnya. Namun dalam prosesnya, KPK menduga muncul praktik permintaan fee dari biro perjalanan haji yang mendapatkan kuota tambahan tersebut.

Baca Juga :  Pesan Rismon ke Roy Suryo & Tifa: Lebih Baik Dianggap Pengkhianat Daripada Sembunyikan Kebenaran

Kasus ini bermula dari tambahan sekitar 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia. Secara aturan, tambahan kuota tersebut seharusnya lebih banyak dialokasikan untuk jemaah haji reguler guna mengurangi masa tunggu yang sangat panjang di berbagai daerah.
Namun dalam praktiknya, KPK menduga terjadi perubahan pembagian kuota yang membuka peluang keuntungan bagi pihak tertentu. Penyidik kini masih menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan kebijakan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji.
Lembaga antirasuah menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang muncul dari pengelolaan kuota haji tersebut.

Berita Terkait

Kasus Santriwati Jepara Memanas, Istri Tersangka Laporkan Korban Dugaan Pencabulan
Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-Nama Besar dalam Kasus Korupsi MBG
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Brawijaya, Buru Bukti Tambahan Kasus Korupsi Imigrasi
Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:30 WIB

Kasus Santriwati Jepara Memanas, Istri Tersangka Laporkan Korban Dugaan Pencabulan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:45 WIB

Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-Nama Besar dalam Kasus Korupsi MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:45 WIB

KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Brawijaya, Buru Bukti Tambahan Kasus Korupsi Imigrasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Berita Terbaru