KPK Bongkar Peran Stafsus Menag dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Dalam penyidikan yang sedang berjalan, KPK menduga Gus Alex berperan dalam mengatur kebijakan yang memberikan kelonggaran bagi sejumlah jemaah untuk berangkat haji tanpa harus mengikuti antrean panjang. Kebijakan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Gus Alex diduga memerintahkan pejabat di lingkungan Kementerian Agama untuk membuat kebijakan yang membuka peluang percepatan keberangkatan jemaah melalui skema kuota haji khusus.
Melalui kebijakan tersebut, sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) disebut memperoleh tambahan kuota untuk memberangkatkan jemaahnya. Namun dalam prosesnya, KPK menduga muncul praktik permintaan fee dari biro perjalanan haji yang mendapatkan kuota tambahan tersebut.

Baca Juga :  Bisnis Motor Bodong Terbongkar, Kakak Beradik Ditangkap Polisi

Kasus ini bermula dari tambahan sekitar 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia. Secara aturan, tambahan kuota tersebut seharusnya lebih banyak dialokasikan untuk jemaah haji reguler guna mengurangi masa tunggu yang sangat panjang di berbagai daerah.
Namun dalam praktiknya, KPK menduga terjadi perubahan pembagian kuota yang membuka peluang keuntungan bagi pihak tertentu. Penyidik kini masih menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan kebijakan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji.
Lembaga antirasuah menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang muncul dari pengelolaan kuota haji tersebut.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru