MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp706.872.401.
Kapolres Merangin menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut telah memasuki tahap akhir penyidikan. Berkas perkara para tersangka juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Merangin.
Empat tersangka yang ditetapkan yakni berinisial N (45), mantan Kepala SMA Negeri 6 Merangin; WA (40), bendahara dana BOS tahun 2022; SP (53), bendahara dana BOS tahun 2023; serta NP (37), tenaga honorer yang bertugas sebagai operator dana BOS pada periode 2022–2023.
Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu Juni 2022 hingga Desember 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis serta tidak mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Dalam praktiknya, dana BOS diduga digunakan tidak sebagaimana mestinya. Untuk menutupi penyimpangan tersebut, para tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang seolah-olah sesuai dengan penggunaan anggaran yang telah direncanakan.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022–2023, dokumen administrasi jabatan, serta sejumlah stempel yang diduga digunakan untuk memanipulasi dokumen laporan.
Selain itu, penyidik juga mengamankan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp450 juta dari para tersangka.
Polres Merangin menegaskan akan terus menindak tegas setiap praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa dan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.












