Empat Tersangka Korupsi Dana BOS Rp706 Juta di SMA Negeri 6 Merangin

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp706.872.401.
Kapolres Merangin menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut telah memasuki tahap akhir penyidikan. Berkas perkara para tersangka juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Merangin.
Empat tersangka yang ditetapkan yakni berinisial N (45), mantan Kepala SMA Negeri 6 Merangin; WA (40), bendahara dana BOS tahun 2022; SP (53), bendahara dana BOS tahun 2023; serta NP (37), tenaga honorer yang bertugas sebagai operator dana BOS pada periode 2022–2023.
Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu Juni 2022 hingga Desember 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis serta tidak mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Dalam praktiknya, dana BOS diduga digunakan tidak sebagaimana mestinya. Untuk menutupi penyimpangan tersebut, para tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang seolah-olah sesuai dengan penggunaan anggaran yang telah direncanakan.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022–2023, dokumen administrasi jabatan, serta sejumlah stempel yang diduga digunakan untuk memanipulasi dokumen laporan.
Selain itu, penyidik juga mengamankan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp450 juta dari para tersangka.
Polres Merangin menegaskan akan terus menindak tegas setiap praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa dan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.

Baca Juga :  KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA

Berita Terkait

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:34 WIB

Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:54 WIB

Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:54 WIB

Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB