Empat Tersangka Korupsi Dana BOS Rp706 Juta di SMA Negeri 6 Merangin

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp706.872.401.
Kapolres Merangin menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut telah memasuki tahap akhir penyidikan. Berkas perkara para tersangka juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Merangin.
Empat tersangka yang ditetapkan yakni berinisial N (45), mantan Kepala SMA Negeri 6 Merangin; WA (40), bendahara dana BOS tahun 2022; SP (53), bendahara dana BOS tahun 2023; serta NP (37), tenaga honorer yang bertugas sebagai operator dana BOS pada periode 2022–2023.
Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu Juni 2022 hingga Desember 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis serta tidak mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Dalam praktiknya, dana BOS diduga digunakan tidak sebagaimana mestinya. Untuk menutupi penyimpangan tersebut, para tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang seolah-olah sesuai dengan penggunaan anggaran yang telah direncanakan.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022–2023, dokumen administrasi jabatan, serta sejumlah stempel yang diduga digunakan untuk memanipulasi dokumen laporan.
Selain itu, penyidik juga mengamankan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp450 juta dari para tersangka.
Polres Merangin menegaskan akan terus menindak tegas setiap praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa dan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.

Baca Juga :  Saksi Kunci Menguat, Nama Nani dan Adrianto Disebut dalam Sidang Korupsi BOK Puskesmas Kebon IX

Berita Terkait

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta
Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan
Rp16 Miliar Disita KPK! Diduga untuk “Kondisikan” Pansus Haji, Nama Yaqut Terseret
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti
Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia
Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil
Kerugian Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas Khusus Berantas Penipuan
Jambi Darurat Debt Collector, LBH PKN Desak Polisi dan OJK Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:14 WIB

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIB

Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan

Selasa, 14 April 2026 - 08:34 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti

Selasa, 14 April 2026 - 08:31 WIB

Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia

Senin, 13 April 2026 - 19:03 WIB

Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil

Berita Terbaru