Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono sebagai tersangka pada hari ini, Sabtu (14/3/2026).
Syamsul Auliya dan Sadmoko Danardono menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap terkait pungutan Tunjangan Hari Raya (THR).
Status tersangka ini juga diberikan KPK setelah Syamsul Auliya dan Sadmoko Danardono terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Cilacap pada Jumat (13/3/2026) kemarin.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, bersamaan dengan penetapan tersangka pada Bupati Cilacap dan Sekda Cilacap ini, kasus dugaan korupsi terkait pungutan THR ini juga resmi naik statusnya ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL selaku Bupati Cilacap dan Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah,” kata Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam, dilansir kanal YouTube KPK RI.
Diketahui total ada 27 orang yang terjaring dalam OTT KPK di Cilacap pada Jumat kemarin.
Namun dari 27 orang itu, hanya 13 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, dan kini yang resmi menjadi tersangka baru dua orang yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK pun langsung melakukan penahanan kepada Syamsul Auliya dan Sadmoko Danardono.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret 2026 hingga 2 April 2026. Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.
Atas perbuatannya, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Di Balik OTT KPK di Cilacap: Berawal dari Instruksi Pengumpulan THR hingga Bupati Jadi Tersangka
Duduk Perkara Kasus Pungutan THR Bupati Cilacap
DIBAWA KPK KE JAKARTA – Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman meninggalkan Gedung Satreskrim Polresta Banyumas, jawa Tengah, Jumat (13/3/2026) malam. Ia sempat diperiksa penyidik KPK selama lima jam.
Syamsul Auliya diduga memerintahkan Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang dengan dalih pemberian THR untuk keperluan pribadi bupati dan pihak-pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Merespons instruksi bupati, Sadmoko bersama para asisten daerah, yakni Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III), langsung menargetkan pengumpulan dana dengan total mencapai Rp750 juta.
Setiap satuan kerja atau perangkat daerah pada awalnya ditargetkan menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.












