JAMBI – Pemerintah Kota Jambi resmi memberhentikan empat aparatur sipil negara (ASN) karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Keputusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai, terutama terkait maraknya jeratan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar aturan, terlebih jika berdampak pada kinerja dan citra pemerintah.
“Pelanggaran disiplin tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
Empat ASN yang diberhentikan tersebut terdiri dari dua pegawai negeri sipil (PNS) dan dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka dinilai melakukan pelanggaran serius, mulai dari ketidakhadiran tanpa keterangan hingga persoalan pribadi yang mengganggu tugas sebagai pelayan masyarakat.
Terjerat Masalah Finansial
Pemkot Jambi mengungkapkan bahwa sejumlah kasus pelanggaran disiplin ASN berkaitan dengan masalah keuangan, khususnya akibat keterlibatan dalam pinjaman online dan judi online.
Kondisi ini berdampak pada menurunnya kedisiplinan kerja, seperti sering absen, tidak fokus bekerja, hingga penurunan kinerja secara keseluruhan.
Maulana mengingatkan seluruh ASN agar menjauhi praktik-praktik tersebut karena berpotensi merusak masa depan karier dan kehidupan pribadi.












