Jambi – Sorotan publik terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kian menguat, menyusul dugaan adanya praktik tidak transparan dalam kerja sama dengan vendor penyedia billboard, baliho, reklame, dan videotron.
Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme perizinan, kepatuhan pajak, serta kejelasan jumlah objek reklame yang telah dibangun dan beroperasi di berbagai titik strategis, Yang mana Masih banyak ditemukan reklame yang berdiri di atas Bahu jalan.
Indikasi “permainan bawah tangan” mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara data lapangan dengan catatan resmi Dari DPMPTSP, Beberapa reklame dan videotron diduga berdiri tanpa izin lengkap, atau beroperasi dengan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Selain itu, transparansi dalam proses penunjukan vendor juga menjadi perhatian.
Publik mempertanyakan apakah kerja sama yang dilakukan telah melalui prosedur yang sah dan terbuka, atau justru mengarah pada praktik yang menguntungkan pihak tertentu.
Aktivis dan pengamat kebijakan publik mendesak adanya audit menyeluruh terhadap seluruh objek reklame yang berdiri, termasuk verifikasi izin, kewajiban pajak, serta kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
Publik juga meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam praktik tersebut.
Beberapa waktu lalu, Tim kami sudah Mencoba Konfirmasi ke Dinas PUTR, Hingga saat ini, pihak PUTR belum memberikan Jawaban ataupun penjelasan resmi secara rinci terkait tudingan tersebut.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan Tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan. Langkah tegas yang harus segera dilakukan meliputi:
1. Audit Menyeluruh: Memeriksa seluruh data perizinan di Dinas PUTR dan mencocokkannya dengan setoran pajak di Bapenda.
2. Operasi Tangkap Tangan (OTT): Menindak tegas oknum di balik layar yang menerima aliran dana dari vendor-vendor nakal.
3. Penertiban Fisik: Membongkar paksa seluruh konstruksi reklame dan videotron yang terbukti menunggak pajak atau beroperasi secara ilegal.
Sistem tata kelola periklanan menuntut transparansi dari hulu ke hilir. Jangan biarkan oknum PUTR dan pengusaha reklame menjadikan ruang publik sebagai bancakan untuk memperkaya diri sendiri.












